Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pegawai atau buruh?

14 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya mengajarkan bahasa Perancis di SMA Bruderan Purwokerto lebih kurang empat tahun. Status saya ketika itu sebagai guru tetap pada Yayasan Pius Cabang Bruder Karitas di Purwokerto. Hanya karena sesuatu yang sepele, saya diberhentikan. Tapi, anehnya, saya sebelumnya diharuskan menyerahkan surat pengunduran diri per 1 April 1993. Yang saya herankan mengapa surat pemberhentian itu cukup dari kepala sekolah tanpa cap, nomor, dan ditulis: sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per-04-Men/1986. Sehubungan dengan ini, saya ingin bertanya, apakah guru swasta itu pegawai atau buruh. Kalau guru swasta itu pegawai, mengapa saya diperlakukan berdasarkan peraturan perburuhan dari Menteri Tenaga Kerja? Kalau buruh, mengapa saya memerlukan waktu dua tahun untuk percobaan sebelum diangkat, lalu diberhentikan tanpa melalui P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah)? Organisasi apa yang menaungi para guru swasta? Dan terakhir, berwenangkah kepala sekolah mengeluarkan guru yang notabene sesama mitra kerjanya? Saya sangat mengharapkan penjelasan dari pihak yang berkompeten. PETRUS GUNAWAN YANUARTO Kesatrian SPN-C2 Purwokerto-53126 Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus