Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah Anda setuju pelaku nikah siri dipidanakan? 18-24 Februari 2010 |
||
Ya | ||
42,38% | 492 | |
Tidak | ||
54,87% | 635 | |
Tidak Tahu | ||
2,76% | 32 | |
Total | 100% | 1.161 |
USUL pemerintah memidanakan pelaku nikah siri, alias nikah diam-diam, sangat kontroversial. Ada ulama yang setuju mereka dipidanakan, seperti pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Jombang, KH Zulfikar Asad. Ada pula yang tidak setuju, seperti pemimpin Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Idris Marzuki.
Sikap pembaca Tempo Interaktif, yang memberikan suara dalam jajak pendapat selama pekan lalu, juga terbelah. Yang menolak pemidanaan pelaku nikah siri menyatakan bahwa persoalan ini berada di ranah agama. Selain itu, lebih baik pemerintah mengurusi hal-hal lain yang lebih perlu dibanding urusan nikah siri. Sebaliknya, yang setuju pemidanaan menyatakan bahwa hak-hak anak dan istri lebih terlindungi jika pernikahan dilakukan secara resmi.
Apabila pelaku nikah siri tidak dipidanakan, akan berpeluang disalahgunakan oleh para pria yang memang tidak bertanggung jawab dalam pernikahan. Ini karena anak hasil pernikahan tersebut tidak akan diakui oleh negara sehingga para pria bisa lepas tangan.
(Ferry N.F., Bandung)
Nikah siri boleh saja daripada berzina. Kenapa? Soalnya, untuk nikah melalui catatan sipil, biayanya mahal. Di Parung bisa Rp 700 ribu. Bagi yang tidak punya uang, nanti tidak bisa menikah, akhirnya kumpul kebo dan berzina dan itu tidak ada pidananya.
(Hedi Heryana, Bogor)
Hukum pidana sebaiknya untuk pelaku kumpul kebo, pelaku seks bebas, orang-orang yang ada di lokalisasi, tempat judi, dan tempat mabuk-mabukan.
(Ummu Ryan, Surabaya)
Indikator Pekan Ini Panitia Khusus Hak Angket Century memasuki tahap-tahap akhir tugasnya. Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mereka. Sebagian fraksi menunjuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai orang yang bertanggung jawab atas skandal Bank Century. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun. Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyebut dua nama itu sebagai yang bertanggung jawab atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebaliknya, Fraksi Partai Demokrat mengatakan keputusan menyelamatkan Bank Century sudah tepat. Alasannya, krisis global merambah Indonesia ketika itu. Apalagi, menurut fraksi ini, tidak ada kerugian negara dalam penyertaan modal sementara tersebut. Menurut Anda, apakah Boediono dan Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas penyelamatan Bank Century? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo