Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Terima Kasih dari ERK

Kami, band Efek Rumah Kaca, berterima kasih kepada keluarga besar Tempo yang sudah mengajak kami mengobrol dan tampil di coworking space Ruang & Tempo yang bertempat di Gedung Tempo lantai 8 pada Senin, 3 September lalu.

5 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terima kasih juga untuk Tempo yang telah menuliskan pendapat kami di majalah Tempo edisi 10-16 September 2018 berdasarkan tanya-jawab dalam sesi penampilan kami di Ruang & Tempo.

Melalui surat pembaca ini kami hanya ingin menambahkan, selain apa yang tertulis itu, pada saat yang sama kami juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pembangunan infrastruktur pemerintah Joko Widodo, yang tidak tertulis pada edisi tersebut. Terima kasih banyak.

Efek Rumah Kaca


 

Keluhan Kartu Kredit DBS

PADA 20 Juni 2018, saya memakai kartu kredit Bank DBS (d/h ANZ) untuk memesan kamar di Hotel Keio Plaza, Tokyo, lewat Agoda.com dengan nilai transaksi 434.574 yen. Pada 5 Juli, saya ditagih DBS Rp 59.319.711, yang berarti kurs yen terhadap rupiah yang digunakan adalah 136,50. Padahal kurs jual/beli di Bank Indonesia pada hari itu adalah 130,95/129,61. Ini berarti tagihan tersebut di-markup Bank DBS lebih dari Rp 2,4 juta (4,2 persen).

Pada 12 Juli, di papan promo DBS disebutkan ada cash back 20 persen atas transaksi kartu kredit DBS untuk travel dan online travel selama Juli 2018. Pada 24 Juli, saya mengirimkan pesan pendek ke nomor 99333 untuk mendapatkan cash back yang dijanjikan itu dan mendapat balasan bahwa permintaan akan diproses ­No.CS.08041500327. Tapi sedemikian lama saya tidak kunjung mendapatkan cash back yang dijanjikan. 

Pada 7 Agustus dan 5 September 2018, saya menyampaikan keluhan mengenai transaksi tersebut kepada DBS Customer Centre, tapi sampai hari ini saya tidak menerima jawaban apa pun.

Ternyata tagihan transaksi kartu kredit DBS menggunakan mata uang asing di-markup Bank DBS dengan kurs yang tidak wajar. Promosi cash back untuk transaksi travel dengan kartu kredit DBS juga ternyata bohong belaka.

Dengan pengalaman ini, saya menganjurkan agar pembaca tidak memakai kartu kredit DBS untuk transaksi dalam mata uang asing. Lebih baik tagihan dikonversikan ke rupiah lebih dulu lewat Agoda.com atau sejenisnya agar tagihan tidak di-markup Bank DBS dengan kurs yang tidak wajar.

Joseph T. Indarto, Jakarta

 


 

Diskriminasi di Lingkungan Kerja

BEBERAPA perusahaan, termasuk rumah sakit yang dikelola swasta atau asing, masih melarang pekerja wanita muslim memakai hijab. Alasannya tak kuat, yaitu hanya karena mayoritas pasien mereka warga negara asing. Jika alasannya seperti ini, tak tertutup kemungkinan larangan itu juga akan diberlakukan bagi pasien.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pada pasal 5 dan 6 jelas ada larangan diskriminasi dalam pekerjaan dengan alasan agama. Tapi mengapa masih ada instansi yang melakukan pelarangan? Semestinya menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha sesuai dengan Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha. 

Berita di beberapa media makin menunjukkan pejabat terkait tidak mampu bertindak tegas atas diskriminasi seperti itu. Selain diskriminatif, larangan berhijab bagi pegawai wanita adalah pelanggaran hak asasi manusia. Mengenakan jilbab adalah bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi dalam beragama. Hak beragama itu telah termaktub dalam Pasal 28-E ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak beragama, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HAM, merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk pengusaha yang melarang pekerjanya mengenakan jilbab sebagai syarat dalam penerimaan pekerja. Ini artinya mengenakan jilbab sepenuhnya hak asasi yang dimiliki pekerja dan tidak bisa dilarang pengusaha.

 Adri Muhammad, Tangerang, Banten

 


 

Kirim surat ke alamat redaksi

Gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta Selatan 12210

Faksimile 725-5645/50

E-mail [email protected]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus