Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda pemeriksaan kasus hukum mantan presiden Soeharto dihentikan? (10-17 Mei 2006) | ||
Ya | ||
26,67% | 1.500 | |
Tidak | ||
72,58% | 4.082 | |
Tidak tahu | ||
0,75% | 42 | |
Total | 100% | 5.624 |
Getelah enam tahun, penyelesaian- perkara korupsi Soeharto tetap be-lum- menemukan titik terang. Bahkan,- pekan lalu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meng-umumkan penghentian penuntutan- Soe-harto. Ucapan Abdul Rahman bersum-ber pada keputusan Kejaksaan Negeri- Jakarta Selatan yang mengeluarkan Surat- Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Langkah itu, menurut Jaksa Agung, dilakukan agar perkara tak berlarut-larut. Alasannya, tim dokter telah menyebut Soe-harto menderita sakit permanen. Se-iring keluarnya keputusan itu, kejaksaan menca-but cekal terhadap Soeharto ke luar nege-ri.
Tindakan Jaksa Agung tak pelak me-nuai berbagai kecaman. ”Sebaiknya ada aksi yang berbudaya melalui proses hukum untuk mempraperadilankan kejaksaan,” ujar pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Ia menilai keputusan tersebut merupa-kan campur tangan politik yang tidak boleh dituruti aparat hukum. ”Silakan presiden memakai hak prerogatifnya memberikan amnesti atau abolisi,” katanya.
Kendati tipis, masih ada peluang meng-ajukan mantan presiden Soeharto ke me-ja- hijau. Ketua Komisi Pemberantasan Ko-rupsi, Taufiequrachman Ruki, Selasa pekan lalu mengatakan, sesuai dengan undang-undang, lembaganya dapat meng-ambil alih kasus korupsi dari kejaksaan jika ada hambatan atau campur tangan dari pe-merintah, lembaga yudikatif, atau parle-men.
Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif- menunjukkan sebagian besar responden- menolak penghentian pengusutan kasus- hukum mantan presiden Soeharto. Seorang responden di Bandung, Primal Suryaman, mengatakan hukum di negara ini harus ditegakkan, meskipun Soeharto dalam keadaan sakit. ”Setidaknya ini dapat mencerminkan negara kita tegas dalam melaksanakan hukum.”
Sedangkan Iman Hil-man di Jakarta setuju proses hukum Soeharto dihentikan. Alasannya, Soeharto- sudah tua dan penyakitan. ”Walaupun beliau banyak salah, ta-pi banyak pemba-ngunan yang sudah beliau kerjakan untuk Indonesia,” ujarnya.
Indikator Pekan Ini: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (12/5), telah mengumumkan penghentian pengusutan perkara korupsi Soeharto. Ia meng-anggap terdakwa mengalami sakit permanen sehingga tak dapat disidangkan.- ”Namun, jika tim dokter tiba-tiba menya-takan dia sehat, kasusnya siap dibuka kembali.” Sebelumnya, Presiden telah melakukan rapat konsultasi dengan sejumlah pimpin-an lembaga tinggi negara dan jajaran menteri untuk menyelesaikan masalah mantan presiden Soeharto. ”Ini (penghentian) ada-lah jawaban kami untuk permintaan Presi-den pada rapat konsultasi,” ujar Abdul- Rahman Saleh. Pernyataan Jaksa Agung itu berbeda de-ngan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo-no be-berapa jam sebe-lumnya. ”Mengingat- situasi ini bisa menimbulkan perpecahan, sa-ya mengendapkan masalah ini sampai situasinya betul-betul tepat,” kata Presiden. Pantaskah Presiden dipersalahkan atas penghentian penun-tutan terhadap mantan presiden Soeharto? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo