UUD 1945 Pasal 27 sepertinya belum atau tak diamandemen. Pasal 27 Ayat (1) berbunyi, ?Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.? Ayat ini dianggap gamblang, sehingga tak perlu ada penjelasan. Berangkat dari roh pasal ini, terlalu sempit bila ada yang beropini, ?Sulit menuntut Presiden melalui jalur hukum.? Jika ada bukti penyidikan oleh aparat hukum seputar Buloggate dan Bruneigate yang melibatkan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), proses hukum tentunya tak dapat dihentikan seolah Gus Dur bukan warga negara Indonesia. Kedua, sepertinya tidak ada ketentuan hukum yang berlaku, yang menyebut seorang individu atau pejabat tertentu kebal hukum. Demikian pula konstitusi di atas tak memberikan kelonggaran pada seseorang atau petinggi tertentu bebas dari pasal tersebut.
Pendapat yang menyatakan ?? Presiden Gus Dur, selama ia menjabat sebagai presiden, tidak bisa diproses untuk diadakan penyidikan, penuntutan, karena dugaannya terlibat kasus KKN? tampaknya bertubrukan dengan pasal di atas.
Selain itu, sistem pemerintahan negara berdasarkan konstitusi di atas antara lain menyebutkan, ?Kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu, anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. Karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden. Jika dewan menganggap presiden melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh UUD atau oleh MPR, MPR dapat mengundang presiden dalam sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Tantangannya, apakah Buloggate dan Bruneigate melanggar GBHN. Sesungguhnya, hati nurani para petinggi negara terkait dapat pula menjawabnya.
SUNGKOWO SOKAWERA
Jalan Rancamanyar I No. 17, Bandung 40275
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini