Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Undang-undang Perkuat Intelijen

14 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda dengan revisi Undang-Undang Terorisme untuk memperkuat peran badan intelijen?
Ya
69,98%296
Tidak
25,53% 108
Tidak Tahu
4,49%19
Total100% 423

PEMERINTAH mengusulkan perubahan Undang-Undang Terorisme. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., usul perubahan itu untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan semua komponen bangsa dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Widodo, peran intelijen sangat penting. Badan Intelijen Nega ra selama ini mendukung kepolisian menguatkan operasi pemberantasan terorisme. Kendati begitu, perubahan undang-undang tetap perlu dipertimbangkan.

Pada bagian hulu, penanganan te rorisme dilakukan dengan deradikalisasi. ”Di hilir, deteksi dini atau pencegahan,” kata Widodo. Pemerintah juga ingin polisi diberi kewenang an menahan orang yang dicurigai terlibat terorisme selama dua tahun. Sebagian besar pembaca Tempo Interaktif dalam jajak pendapat pada 2-9 September 2009 setuju revisi Undang-Undang Terorisme guna memperkuat peran badan intelijen.

Komentar

Intelijen perlu diperkuat karena aksi teroris membuktikan lemahnya intelijen kita.

(David Achmad, Jakarta)

Undang-undangnya perlu direvisi agar tidak memiliki celah yang dapat meloloskan anggota teroris.

(Renold , DKI Jakarta)

Orang yang melindungi teroris harus dihukum seberat-beratnya, misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Dedi, Jakarta)

Indikator Pekan Ini
SRI Mulyani Indrawati diminta mundur sementara dari Menteri Keuangan dan pelaksana tugas Menteri Koordinator Perekonomian selama pengusutan kasus Bank Century. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Natsir Mansyur, me ngatakan pihak yang terkait dengan kasus itu harus melepaskan jabatan publiknya. ”Supaya lebih jernih dan transparan, serta tak me nimbulkan tekanan terhadap Badan Peme riksa Keuangan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Menurut Natsir, posisi Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Komite inilah yang memutuskan pengucuran dana kepada Bank Century setelah ditetapkan sebagai bank gagal yang dapat berdampak sistemik.

Menurut Anda, apakah argumen pemerintah bakal terjadi krisis perbankan besar bila Bank Century tidak diselamatkan bisa diterima? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus