Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Memberikan kesan bahwa WLAN tidak mungkin berstatus primer. Lihat penjelasan di bawah tentang konsekuensi menaikkan WLAN menjadi status primer.
- Memberikan kesan bahwa interferensi WLAN sulit diatur. Silakan membaca teknik mendesain jaringan wireless MAN di http://www.apjii.or.id/onno/the-guide/wifi.
- Memberikan kesan bahwa komunitas setuju dengan Kepdirjen No. 241/2000. Perlu ditekankan bahwa saya dan banyak rekan komunitas yang tidak setuju dengan Kepdirjen 241/2000 sejak awal diterbitkan hingga detik ini.
- Bebaskan ISM & UNII (2.4GHz, 5.2GHz, dan 5.8GHz) band dari lisensi.
- Pengguna ISM & UNII band tidak perlu lisensi ataupun registrasi.
- Semua peralatan yang digunakan tidak perlu di-approve oleh Postel/pemerintah jika sudah di-approve oleh FCC & ESTI, yang merupakan regulator di negara maju.
- Pengguna dibatasi daya pancar pada EIRP 30-36 dBm untuk meminimalkan interferensi dengan ancaman Pasal 38 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999.
- Koordinasi penggunaan frekuensi bersama (frequency sharing & reuse) ataupun desain Wireless Metropolitan Area Network dilakukan secara lokal oleh komunitas.
- Lonjakan user Internet ISM band dari 1 juta menjadi 17,8 juta user.
- Kenaikan BHP jasa Internet menjadi Rp 21 miliar/tahun.
- Kenaikan PPh jasa menjadi Rp 128 miliar/tahun.
- Masukan PPN dari investasi peralatan sekitar Rp 600 miliar.
- Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati dua juta unit.
- Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130 ribu unit.
- Justifikasi migrasi industri antenna and tower menjadi manufaktur peralatan ISM band senilai US$ 4,5 juta dengan nilai komponen US$ 650 ribu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo