Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Untuk Dirjen Pos dan Telekomunikasi

4 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya amat-sangat menyesalkan advertorial Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi berjudul Pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 2.4GHz untuk Keperluan Internet di sejumlah media massa nasional. Dirjen Pos dan Telekomunikasi jelas-jelas telah melakukan misleading informasi kepada masyarakat/publik Indonesia, sebagai berikut:
  1. Memberikan kesan bahwa WLAN tidak mungkin berstatus primer. Lihat penjelasan di bawah tentang konsekuensi menaikkan WLAN menjadi status primer.
  2. Memberikan kesan bahwa interferensi WLAN sulit diatur. Silakan membaca teknik mendesain jaringan wireless MAN di http://www.apjii.or.id/onno/the-guide/wifi.
  3. Memberikan kesan bahwa komunitas setuju dengan Kepdirjen No. 241/2000. Perlu ditekankan bahwa saya dan banyak rekan komunitas yang tidak setuju dengan Kepdirjen 241/2000 sejak awal diterbitkan hingga detik ini.
Saya pribadi (dan saya yakin banyak rekan komunitas) tetap berpendapat:
  1. Bebaskan ISM & UNII (2.4GHz, 5.2GHz, dan 5.8GHz) band dari lisensi.
  2. Pengguna ISM & UNII band tidak perlu lisensi ataupun registrasi.
  3. Semua peralatan yang digunakan tidak perlu di-approve oleh Postel/pemerintah jika sudah di-approve oleh FCC & ESTI, yang merupakan regulator di negara maju.
  4. Pengguna dibatasi daya pancar pada EIRP 30-36 dBm untuk meminimalkan interferensi dengan ancaman Pasal 38 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999.
  5. Koordinasi penggunaan frekuensi bersama (frequency sharing & reuse) ataupun desain Wireless Metropolitan Area Network dilakukan secara lokal oleh komunitas.
Yang akan diperoleh pemerintah dengan pembebasan ISM & UNII band ini adalah:
  1. Lonjakan user Internet ISM band dari 1 juta menjadi 17,8 juta user.
  2. Kenaikan BHP jasa Internet menjadi Rp 21 miliar/tahun.
  3. Kenaikan PPh jasa menjadi Rp 128 miliar/tahun.
  4. Masukan PPN dari investasi peralatan sekitar Rp 600 miliar.
  5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati dua juta unit.
  6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130 ribu unit.
  7. Justifikasi migrasi industri antenna and tower menjadi manufaktur peralatan ISM band senilai US$ 4,5 juta dengan nilai komponen US$ 650 ribu saja.
Pengorbanan pemerintah pada migrasi existing 2900 microwave link senilai Rp 626 miliar ter-cover dari masukan PPN investasi peralatan yang mendekati Rp 600 miliar dan PPh jasa dan BHP jatel. Semua detail perhitungan dapat di-download dari bagian file milis mastel-anggota, telematika, genetika, indowli di yahoogroups.com dengan nama file impact-ism-unii.xls. Terus terang, pengalamanan implementasi ISM band dan VoIP telah saya presentasikan di dua workshop session dan satu panel di World Summit on Information Society, Jenewa, pada 9-12 Desember 2003, atas undangan Industry Canada, IDRC, UNDP, CERN, GLOCOM. Dari pertemuan itu, kami banyak mendapat tanggapan positif, dan ada keinginan belajar dari Indonesia dari banyak negara di dunia. Sayang sekali, kita punya regulator telekomunikasi seperti Postel di Indonesia. ONNO W. PURBO Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus