Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Bank Indonesia

4 Januari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehubungan dengan pemuatan hasil wawancara Majalah TEMPO dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sdr. Syafruddin Temenggung yang dimuat dalam rubrik Wawancara TEMPO Edisi 22-28 Desember 2003, terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi lebih lanjut karena terkait dengan Bank Indonesia. Hal itu antara lain:
  1. Pernyataan Ketua BPPN pada kolom ke-3 baris ke-8 halaman 46 dalam menanggapi kasus BNI sebagai berikut, ”Yang menyakitkan hati saya, ada seorang pejabat Bank Indonesia yang.... Ini benar-benar gila. Berarti selama ini mereka tidur.... Ngapain aja lu selama ini?” Sebagaimana telah dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia dalam rapat kerja Komisi IX DPR pada 3 Desember 2003, BI telah melakukan pengawasan kepada Bank BNI, antara lain melalui 28 kali surat pembinaan BI kepada BNI. Inti semua surat pembinaan tersebut adalah agar Bank BNI melakukan perbaikan mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan perhatian atas risiko operasionalnya.
  2. Pernyataan Ketua BPPN pada kolom ke-3 baris ke-22 halaman 46: ”Tapi harus jujur diakui bahwa BI telah menjerumuskan kita ke lembah krisis ekonomi yang amat dalam. Bayangkan, kucuran Rp 144 triliun BLBI kepada bank.... Jelas sudah bahwa BI tak melakukan prinsip kehati-hatian.” Lahirnya kebijakan BLBI bukanlah kebijakan yang semata-mata dilakukan secara sepihak oleh Bank Indonesia. Kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah bersama BI dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh BI. Hal ini tercantum dalam berbagai keputusan, di antaranya dan yang terakhir adalah Nota Kesepakatan Bersama antara Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Gubernur BI pada tanggal 1 Agustus 2003. Pasal 1a butir (i) kesepakatan tersebut menyebutkan, ”Kebijakan BLBI adalah kebijakan Pemerintah bersama BI dalam masa krisis dan kemudian dilaksanakan oleh BI dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan, yang antara lain berdasarkan petunjuk-petunjuk dan putusan-putusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997.”
EDHI RAHMANTO H. Humas Bank Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus