Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Usul untuk polisi lalu lintas

8 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU Lalu Lintas yang akan diterapkan pada September 1992 memang meresahkan sebagian besar masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengemudikan kendaraan. Sebab, dapat dipastikan, hampir seluruh pengendara pernah kena tilang. Ada sebab seseorang terkena tilang: sengaja dan tidak sengaja. Di sengaja, misalnya, seseorang membawa kendaraan tanpa membawa SIM atau STNK. Sedangkan yang tidak sengaja, umpamanya mereka tidak tahu bahwa di salah satu pojok jalan ada rambu-rambu lalu lintas, lalu terlanggar. Atau, mereka tidak tahu apa saja perlengkapan yang harus ada pada sebuah kendaraan. Untuk mereka yang terakhir ini, saya sarankan kepada bapak-bapak polisi mengambil langkah sebagai berikut: 1. Periksa kembali letak setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada, jangan ada di antaranya yang terhalang oleh sesuatu sehingga mengakibatkan seorang pengemudi tidak melihatnya. Lalu pada setiap rambu itu dipasang lampu merah yang selalu berkedip. 2. Terbitkan peta ruas jalan lengkap dengan rambu-rambunya di setiap wilayah kota. 3. Juga terbitkan buku petunjuk yang berisikan antara lain: perlengkapan apa saja yang harus ada pada setiap jenis kendaraan, syarat-syarat seseorang diizinkan mengendarai suatu jenis kendaraan, dan sebagainya. Buku tersebut diberikan secara gratis. DJAUHARI Kampung Melayu Kecil Jatinegera, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus