Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

UU PKB Lebih Mungkin Menyelesaikan Konflik di Maluku

9 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk meredam konflik di Maluku, penyelesaian mana yang terbaik?  (30 - 7 Juli 2000)
Menerapkan darurat sipil menurut UU Keadaan Darurat30.5%75
Menerapkan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya yang belum diundangkan pemerintah43,1%106
Tidak tahu26,4%65
Total100%246
ADA pilihan, ketika pemerintah hendak memberlakukan keadaan darurat di Maluku: menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya atau UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). Yang pertama dikenal represif, tanpa batas waktu, dan memang membuka pintu lebar militer menjadi penguasa sehari-hari. Adapun PKB, meski ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat ketika hendak diundangkan oleh pemerintah, sebagian pihak melihat penolakan itu lebih bermuatan politis. Secara materiil, UU PKB dianggap lebih lunak daripada UU Keadaan Bahaya tahun 1959. Ada batas-batas jelas seandainya militer terpaksa memegang kendali sehari-hari. Tapi UU PKB memang baru sebatas disetujui DPR dan belum diumumkan pemerintah.

Akhirnya, darurat sipil di Maluku diumumkan oleh Presiden, 27 Juni lalu, berlandaskan UU Keadaan Bahaya produk tahun 1959, yang memang masih sah berlaku.

Tapi tampaknya masyarakat kurang antusias menghubungkan penyelesaian konflik di Maluku dengan undang-undang. Tampaknya, korban yang sudah demikian banyak dan solusi yang masih gelap membuat orang seperti tak peduli apa pun--yang penting, konflik diakhiri. Setidaknya, itu tecermin dalam Indikator kali ini, yang hanya diikuti oleh kurang dari 250 responden. Hasilnya, 106 (43 persen) responden percaya bahwa UU PKB lebih menyelesaikan konflik di Maluku daripada UU Keadaan Bahaya tahun 1959, yang hanya mendapat 30,5 persen suara. Sisanya tak punya pilihan.


Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk jajak pendapat Indikator mendatang, kami mengangkat pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), yang merupakan upaya memberantas praktek korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Silakan ikut berpartisipasi, menjawab pertanyaan ini: "Apakah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara bisa menanggulangi masalah korupsi di Indonesia", di www.tempo.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus