Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
|
Akhirnya, darurat sipil di Maluku diumumkan oleh Presiden, 27 Juni lalu, berlandaskan UU Keadaan Bahaya produk tahun 1959, yang memang masih sah berlaku.
Tapi tampaknya masyarakat kurang antusias menghubungkan penyelesaian konflik di Maluku dengan undang-undang. Tampaknya, korban yang sudah demikian banyak dan solusi yang masih gelap membuat orang seperti tak peduli apa pun--yang penting, konflik diakhiri. Setidaknya, itu tecermin dalam Indikator kali ini, yang hanya diikuti oleh kurang dari 250 responden. Hasilnya, 106 (43 persen) responden percaya bahwa UU PKB lebih menyelesaikan konflik di Maluku daripada UU Keadaan Bahaya tahun 1959, yang hanya mendapat 30,5 persen suara. Sisanya tak punya pilihan.
Jajak Pendapat Pekan Depan: Untuk jajak pendapat Indikator mendatang, kami mengangkat pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), yang merupakan upaya memberantas praktek korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Silakan ikut berpartisipasi, menjawab pertanyaan ini: "Apakah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara bisa menanggulangi masalah korupsi di Indonesia", di www.tempo.co.id |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo