Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penebalan PPKM Mikro akhirnya menjadi solusi pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus positif covid-19 di banyak daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan aturan baru yang berbeda dengan instruksi soal pelaksanaan PPKM Mikro yang terbit pada Februari 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang kebijakan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penebalan PPKM Mikro melibatkan berbagai elemen di tingkat bawah, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hingga karang taruna.
Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah memilih memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan 5 Juli 2021.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sempat mengusulkan pemberlakuan lockdown guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Yogyakarta. Menurut Sultan, lockdown atau dalam istilah UU disebut dengan karantina wilayah, adalah satu-satunya cara untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.
Namun belakangan, Sultan menganulir ucapannya. Sultan beralasan, pemerintah tidak mampu ngragati alias membiayai hidup seluruh rakyat bila pemerintah memberlakukan lockdown.
Adapun PPKM Mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat pada tingkat yang terkecil yakni RW atau RT. Tingkat penyebaran virus atau jumlah kasus covid-19 akan dilihat pada tingkat RT dan jumlah rumah yang terpapar Covid-19.
Dalam upaya menangani persebaran kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu di antaranya adalah PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro. Adapun karantina wilayah menjadi kebijayakan yang disarankan oleh beberapa ahli kesehatan.
Lalu, apa saja perbedaan dari masing-masing kebijakan itu? Berikut penjelasannya:
PSBB
PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB;
- Sekolah
Selama PSBB, proses belajar-mengajar di sekolah dihentikan dan diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
- Bekerja di Kantor
Proses kerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di tempat tinggal atau work from home (WFH), sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.
- Keagamaan
Selama PSBB, semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum.
- Fasilitas Umum
Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
- Sosial Budaya
Selama PSBB diterapkan, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Transportasi Umum
Di Jakarta, jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasih sekitar 50 persen. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan akan dibatasi.
- Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes, kegiatan warga terkait perahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
PPKM
Berbeda dengan PSBB, PPKM masih mengizinkan sebagian kegiatan warga. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, PPKM mengatur dan membatasi hal berikut ini;
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring;
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan;
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada restoran dan pusat perbelanjaan;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen secara ketat.
PPKM Mikro
Bila ada zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka pembatasan yang dilakukan
1. Isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
3. Melarang kerumuman lebih dan 3 orang
4. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;
5. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumuman
Karantina Wilayah
Sama halnya dengan PSBB dan PPKM, karantina wilayah merupakan bentuk respons mencegah adanya penyebaran penyakit. Namun, bedanya adalah karantina wilayah lebih tegas melarang setiap orang keluar dari wilayah tinggalnya.
Adapun seseuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dikarantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Seperti yang disampaikan Sultan HB X, penerapan karantina wilayah atau lockdown, pemerintah harus ngragati alias membiayai hidup seluruh rakyat. Meski sempat menguat usulan untuk segera melakukan lockdown, pemerintah pusat memilih memutuskan melakukan penebalan PPKM Mikro.
M. RIZQI AKBAR