Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Aturan Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal Dianggap Masih Lemah

Greenpeace Indonesia dan BaliFokus menilai peraturan menter mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah.

16 Mei 2019 | 10.00 WIB

lahan dekat PLTU Cirebon 2
material-symbols:fullscreenPerbesar
lahan dekat PLTU Cirebon 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpiece Indonesia dan BaliFokus menilai peraturan menteri yang baru mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019.

"Kami dan teman-teman NGO lainnya, agak terkejut dengan keluarnya aturan ini. Kita tidak terlalu happy dengan hasilnya. Ada beberapa kekurangan dalam Permen baru ini yang berpotensi menyebabkan gagalnya aturan dalam mengatur emisi yang dikeluatkan PLTU batu bara dan memperbaiki kualitas udara," ujar Kepala Kampanye Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, di KeKini Ruang Bersama, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.

Banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa emisi PLTU atau pembangkit listrik tenaga uap batu bara mengandung berbagai macam polutan membahayakan kesehatan. Tata melanjutkan, tidak hanya penduduk sekitar pembangkit, tapi polutan juga bisa terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat luas.

"Angka yang diterapkan pada baku mutu emisi PLTU batu bara yang baru juga masih lemah, khususnya pada kategori satu, atau kategori PLTU yang dibangun sebelum Permen ini berlaku," kata Tata.

Angka yang ditetapkan untuk parameter sulfur dioksida (SO2) sebesar 550 mg/Nm3, dan nitrogen oksida (NOx) sebesar 550 mg/Nm3. Nilai baku mutu emisi Indonesia, kata Tata, tiga hingga 15 kali lebih lemah dibandingkan dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan.

Sedangkan untuk parameter partikulat (PM) sebesar 100 mg/Nm3, nilai baku mutu emisi Indonesia lima hingga 20 kali lebih lemah dari pada ketiga negara tersebut.

"Selain itu, penggunaan terminologi 'dibangun' pada aturan ini menimbulkan multitafsir dalam pengelompokan kewajiban PLTU terhadap angka baku mutu emisi yang harus dipatuhi," tutur Tata. "Terminologi ini memiliki makna bervariasi, mulai dari ketika PLTU memiliki perjanjian jual beli listrik, izin lokasi dan lingkungan, hingga memulai masa konstruksi secara fisik."

Menurut Tata, mayoritas PLTU di area Jawa-Bali yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, masih terikat baku mutu emisi yang lemah. Pada kategori satu, dimana PLTU yang masuk kategori ini berjumlah 61 hingga 67 unit PLTU (86-98 persen dari total kapasitas PLTU di Jawa-Bali).

Sedangkan, PLTU batu bara (baru) yang terikat pada baku mutu emisi yang lebih ketat, yaitu katagori dua, hanya berjumlah satu hingga tujuh unit PLTU (2-14 persen dari total PLTU batu bara di Jawa-Bali). Hal tersebut, Tata berujar, sangat diragukan apabila pemberlakuan aturan ini dapat memperbaiki kualitas udara secara signifikan.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago menjelaskan bahwa Permen yang diresmikam April 2019 ini menggantikan peraturan sebelumnya. "Aturan ini memiliki tujuan untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha PLTU," kata Dasrul.

Penetapan kajian baku mutu emisi pembangkit, Dasrul menambahkan, dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti analisa data emisi sekunder dan sampling di tiga lokasi yaitu, PLTU Suralaya, PLTU Cirebon Electric dan PLTG Muara Karang. Selain itu, melakukan studi literatur dan pembahasan dengan sektor terkait, Kementerian ESDM, asosiasi pembangkit dan NGO.

"Yang beda dari Permen  baru adalah yang paling mencolok itu objeknya  bertambah, kemudian lebih ketat aturannya, masalah merkuri juga dibahas, dan ada online monitoring," tutur Dasrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain tentang emisi pembangkit termal dan PLTU, bisa Anda simak di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus