Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Buntut Kasus Kaburnya Buaya, Kementerian Kehutanan Akan Evaluasi Tujuh Lokasi Penangkaran

Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi tujuh lokasi penangkaran buaya pasca kaburnya 39 buaya di Batam, 13 Januari 2025.

8 Februari 2025 | 19.01 WIB

Nelayan di Kecamatan Bulang menangkap seekor buaya yang diduga lepas dari kolam penangkaran di Pulau Bulan, Kota Batam, Senin, 13 Januari 2025. Foto: Istimewa
Perbesar
Nelayan di Kecamatan Bulang menangkap seekor buaya yang diduga lepas dari kolam penangkaran di Pulau Bulan, Kota Batam, Senin, 13 Januari 2025. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Standar keamanan dari penangkaran buaya mendapat sorotan pasca kaburnya puluhan buaya dari kandang milik PT Perkasa Jagat Kurnia di Pulau Bulan, Batam, 13 Januari lalu. Kaburnya 39 ekor buaya tersebut akibat hujan deras yang membuat pagar pembatas roboh. Kementerian Kehutanan bakal mengevaluasi seluruh penangkaran buaya agar kejadian serupa tidak terulang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, terdapat 7 penangkaran buaya di seluruh Indonesia. "Terdiri dari 3 unit penangkar buaya di Sumatera Utara, 1 unit penangkar Riau, 1 unit penangkar di Sumatera Selatan, 1 unit penangkar di Kalimantan Utara dan 1 unit penangkar di Papua," kata Satyawan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Satyawan, kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penangkar merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2023.  Pemantauan dilakukan melalui monitoring langsung ke lokasi atau monitoring tidak langsung terhadap dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan. "Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan atau kinerja penangkaran dalam pemenuhan kewajiban baik teknis terkait kondisi satwa, kondisi kandang, juga administratif diantaranya meliputi pelaporan dan kondisi SDM," ungkapnya.

Satyawan mengatakan poses perizinan penangkaran tumbuhan dan satwa liar, termasuk buaya, melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Aturan lain yang mengatur mengenai pemberian izin penangkaran adalah Peraturan Menteri LHK No. P.3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut Satyawan, salah satu persyaratan kegiatan penangkaran adalah melampirkan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus