Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Gagal Ginjal Akut Merebak, Dokter RSHS Bandung Minta Bantuan Obat IVIG

Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang saat ini merebak akan mudah dideteksi jika pemerintah membuat program penapisan urine secara tahunan

20 Oktober 2022 | 12.07 WIB

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Perbesar
Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, dokter Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung minta bantuan semua pihak terkait untuk ketersediaan obat IVIG atau intravenous immunoglobulin. Obat untuk meningkatkan antibodi itu diperlukan untuk menangani pasien gagal ginjal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Mohon bantuan dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan pemerintah. Perlu lebih banyak lagi (IVIG) karena kami harus bersiap-siap antisipatif daripada reaktif,” ujar dokter staf Divisi Nefrologi RSHS Bandung, Ahmedz Widiasta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ahmedz mengungkapkan, dari pengalaman sebelumnya ketika pandemi Covid-19, stok IVIG pernah kosong. Sedangkan sejak Agustus hingga Rabu itu, RS Hasan Sadikin Bandung telah menangani 12 pasien anak gagal ginjal akut. Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Bandung serta daerah lain di Jawa Barat.

Rata-rata pasien yang datang itu disebutkannya sudah dalam kondisi berat atau stadium akhir. Saat ini, sebanyak tiga anak masih menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit, sebagian telah pulang, dan ada juga yang meninggal.

Selain itu, Ahmedz menyarankan pemerintah membuat program penapisan urine atau kencing secara tahunan oleh divisi nefrologi. Program seperti itu, menurut dia, telah dilakukan negara maju. “Yang kami temui selama di sini, adalah kasus-kasus yang sebetulnya bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.

Menurut Kepala Divisi Nefrologi RSHS-Unpad, Dany Hilmanto, penanganan kasus pasien anak ginjal akut kini mengacu pada pedoman tata laksana dari Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan pada 28 September 2022. Menurut Dany, pedoman itu dibuat bersama para pakar nefrologi se-Indonesia, juga melibatkan unit kerja terkait.

"Sudah secara jelas memberikan alur pencegahan, deteksi, pengobatan mulai dari fasilitas kesehatan primer hingga rumah sakit rujukan,” katanya.

Terkait pengobatan, Kementerian Kesehatan lewat surat keluaran 18 Oktober 2022 meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop. Pun seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas bentuk yang sama.

Sebelumnya juga telah beredar kabar di media sosial agar menghentikan obat sirop seperti parasetamol apalagi yang mengandung etilon glikol dan dietilon glikol.

Dany mengatakan, sejauh ini belum bisa disimpulkan apakah obat parasetamol menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak seperti yang ramai beredar di media sosial. Apa yang terjadi di Gambia, dia menambahkan, memang ada sekelompok anak yang mengkonsumsi parasetamol yang terpapar etilen glikol hingga meninggal puuluhan orang. "Tapi pasien yang lain tidak,” ujarnya.

Menurut Dany, akan dibentuk satuan tugas untuk menginvestigasi penyebab pasti gangguan atau gagal ginjal akut pada anak. Dia menyadari, jika kasus ini sulit dipahami masyarakat, akan menimbulkan keresahan yang luar biasa. “Kalau misalkan seluruh masyarakat Indonesia mutlak harus menghentikan penggunaan parasetamol cair misalnya, bukan hanya dokter dan pasien yang gelisah, juga pemegang merek,” kata dia.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus