Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melaju di tengah gencarnya operasi penyekatan larangan mudik di perbatasan daerah sejak Kamis, 6 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah penyekatan dilakukan, selama 6-9 Mei 2021, Gugus Tugas Covid-19 DIY mencatat total kematian akibat kasus itu sebanyak 36 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total kasus meninggal dunia karena Covid-19 di DIY saat ini menjadi 1.023 kasus," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih Minggu.
Berty mengungkapkan selama 6-9 Mei, terjadi pertambahan 690 kasus positif Covid-19. Secara keseluruhan total kasus terkonfirmasi di DIY menjadi 41.062 kasus. "Total kasus sembuh sebanyak 36.944 kasus," ujar Berty.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri menyatakan mudik lokal di wilayah aglomerasi DIY dimungkinkan di masa peniadaan mudik 6-17 Mei.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 27/Be/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta yang diteken Sabtu, 8 Mei 2021.
"Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar-kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Sultan HB X.
Sultan mengatakan dalam melaksanakan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, setiap warga harus melakukan terlebih dahulu rapid test PCR/antigen/GeNose.
Dalam pelaksanaan silaturahmi itu warga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan aturan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idul Fitri kali ini menginap di rumah saudara atau kerabat," kata Sultan.
Sultan juga meminta adanya optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan-kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi.
Surat edaran Posko Covid-19 ini berlaku pada 8-24 Mei 2021. Surat edaran ini, kata Sultan, akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi terakhir di lapangan.