Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Kupu-Kupu Betina Mengecap Tanaman dengan Kaki juga untuk Mencari Tempat Bertelur

Kemoreseptor di kaki kupu-kupu betina juga berguna membantu menemukan tanaman inang untuk bertelur

19 Januari 2022 | 23.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kupu-kupu Monarch atau kupu-kupu raja hinggap pada tanaman di Cagar Alam El Rosario, Meksiko, 11 Februari 2021. Spesies ini terancam punah dengan penurunan 99 persen jumlah kupu-kupu bermigrasi dalam empat tahun. REUTERS/Toya Sarno Jordan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serangga kupu-kupu mengecap menggunakan ujung kakinya, karena terdapat sel saraf kemoreseptor.  Mengutip buku Keanekaragaman Kupu-Kupu, struktur anatomi dibedakan menjadi kepala, torak, dan abdomen. Sensor yang dimiliki kupu-kupu, utamanya terdapat dua macam, yaitu sensor sensillae dan sensor kemoreseptor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sensor sensillae terdapat di ujung antena kepala (labial palpi), berfungsi mendeteksi feromon pasangan dan mengendus bau. Adapun kemoreseptor berada di kaki, berfungsi untuk mengenali senyawa kimia yang dilepaskan oleh tumbuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kinerja kemoreseptor kupu-kupu ketika bahan kimia tertentu mengalir, kemudian mencocokkan dengan sel saraf. Lalu, sel saraf akan memberikan pesan, kupu-kupu bahwa telah menemukan senyawa kimia, misalnya berupa nektar, getah pohon, dan lain-lain. 

Adapun untuk kupu-kupu betina, kemoreseptor di kaki berguna membantu menemukan tanaman inang untuk bertelur. Kemoreseptor ini berada di dasar duri di bagian belakang kaki. Betina juga akan mengayunkan kakinya ke tanaman untuk mendeteksi.  Kemoreseptor memastikan kupu-kupu betina telah berpijak di tanaman inang yang tepat.

HARIS SETYAWAN 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus