Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Lindungi Karya Intelektual Anda, Cara Daftar Hak Cipta Secara Online

Ini cara daftar hak cipta secara online, sehingga hak ekskulisf penciptaan bisa diperoleh.

5 Mei 2021 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hak cipta. Wired.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir indonesia.go.id macam ciptaan yang dilindungi hak cipta mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Seni batik.
  • Peta.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masih dari indonesia.go.id, jika ingin mendaftarkan hak cipta karya Anda secara online, bisa melakukan pendaftaran seperti berikut:

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses pengecekan, pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen persyaratan.
  • Approval, sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan:

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
  2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul ciptaan.
  3. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  4. Uraian ciptaan (3 rangkap).
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Ambillah permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaraan ciptaan harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
  • Melampirkan contoh ciptaan yang didaftarkan dalam hak cipta yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

DELFI ANA HARAHAP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus