Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Pasien Harus Tahu Paparan Radioaktif Alat Medis, Ini Datanya

Pakar nuklir jelaskanzat radioaktif akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya telah mencapai 500 milisievert sekali papar.

21 Februari 2020 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) melakukan penyisiran sumber radioaktif yang tercecer di lokasi kecelakaan mobil pengangkut bahan radioaktif saat geladi lapang penanggulangan Kedaruratan Nuklir atau Radiologi di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 6 Desember 2018. (Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/am).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Budhie Wijatna, mengatakan setiap pasien berhak mengetahui informasi kadar paparan radioaktif dari sejumlah alat pemindai medis dengan teknologi nuklir di rumah sakit. "Itu haknya publik untuk tahu dan seharusnya publik juga bertanya," kata Agus saat ditemui di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis 20 Februari 2020.

Menurut Agus, kadar paparan radiasi serta faktor risiko sesuai kondisi tubuh akan menjadi bahan pertimbangan setiap pasien untuk memilih alat pemindai seperti computerized tomography scan (CT Scan) atau foto rontgen untuk keperluan diagnosis penyakitnya. Yang pertama menggunakan radiasi sinar X lebih besar mencapai 10 milisievert per tahun karena hasilnya lebih jelas dalam bentuk tiga dimensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedang untuk foto rontgen memiliki radiasi 0,1 milisievert per tahun. Kedua metode, Agus menjelaskan, memiliki manfaat besar untuk memudahkan deteksi penyakit di dalam tubuh seperti batu ginjal. Melalui teknologi itu, batu ginjal bisa dilihat secara visual tanpa melalui operasi.

"Kalau tidak memilih (teknologi) keduanya, berarti dibelah (operasi) lalu dilihat ada batu ginjal atau tidak. Kalau ternyata tidak ada maka dikembalikan lagi," kata dia.

Pada prinsipnya, menurut dia radiasi dari alat pemindai medis masih dalam batas aman. Aturan administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati paparan radiasi yang bisa digunakan maksimal sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam. Untuk para pekerja yang bergelut dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian dari pengguna teknologi nuklir agar setiap langkah yang diambil ada kepastkan aman," kata dia.

Sedangkan zat radioaktif, Agus menambahkan, baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya telah mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia.

"Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan teknologi nuklir manfaatnya harus lebih besar dibandingkan risikonya," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isu radiasi nuklir mengemuka setelah temuan zat radioaktif di sebuah lahan di tengah permukiman di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Paparan radiasi sempat lebih dari 2000 kali batas normal 0,02-0,05 mikorsievert per jam sebelum dekontaminasi lalu dilakukan.

Belum jelas hingga kini asal zat radioaktif yang telah diketahui jenis logam Cesium 137 itu dan bagaimana bisa berada di lahan tersebut. Adapun Cesium 137 diketahui biasa digunakan di dunia kedokteran dan beberapa industri seperti kertas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus