Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi berupa pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berdiri di sisi timur TPST Bantargebang.
Fasilitas hasil kerja sama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi beroperasi 25 Maret 2019 dan bisa memproduksi listrik 400 kiloWatt per jam (kWh) dari 100 ton pembakaran sampah nonorganik.
Area produksi listrik berbahan bakar sampah itu layaknya sebuah pabrik yang memiliki bermacam alat produksi pembakaran sampah berteknologi termal yang mengolah sampah secara cepat dan ramah lingkungan, serta menghasilkan listrik.
Proyek percontohan PLTSa itu dibuat kompak dan tertutup rapi untuk mengubah citra pengolahan sampah yang semula kumuh menjadi lebih baik.
Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang, Asep Kuswanto mengatakan, Pemerintah DKI memiliki rencana ke depan berupa realisasi pembangunan fasilitas serupa sebanyak tiga hingga empat unit untuk menekan volume sampah DKI setiap harinya berkisar 7.452 ton.
"PLTSa sekarang masih dimiliki oleh BPPT karena dalam fase pendampingan operasional. Rencananya pada 2020 akan menjadi aset Pemprov DKI," katanya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 20 juta meter kubik sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan diolah menjadi energi listrik.
"Rencana ke depan akan dibangun sebanyak dua hingga tiga unit fasilitas ini untuk menghabiskan 20 juta meter kubik sampah yang sudah ada DKI di Bantargebang," kata Asep Kuswanto,
Sampah ini ditampung di lahan seluas 110,3 Hektare di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini