Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Pengumuman SIMAK UI 2022 Diumumkan Hari Ini, Perhatikan Hal Ini Jika Lulus

Pengumuman hasil seleksi jalur mandiri Universitas Indonesia atau SIMAK UI akan diumumkan pada hari ini, 14 Juli 202 pada pukul 15.00 WIB.

14 Juli 2022 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi jalur mandiri Universitas Indonesia atau SIMAK UI akan diumumkan pada hari ini, 14 Juli 202 pada pukul 15.00 WIB. Para peserta SIMAK UI dapat mengecek hasil ujian melalui laman penerimaan.ui.ac.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya ujian mandiri SIMAK UI 2022 untuk Program Vokasi, S1 Reguler, dan S1 Paralel digelar pada 2-4 Juli lalu.Tahun ini, sebanyak 47.427 peserta bersaing untuk mengikuti Simak UI. Rinciannya adalah kelas S1 Internasional 1.243 peserta dan 46.184 untuk peserta S1 Regular, S1 Paralel, dan Vokasi D3/D4. Nantinya, sebanyak 3.737 peserta akan diterima dalam Simak UI 2022.

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi SIMAK UI 2022:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Klik link https://penerimaan.ui.ac.id/.

2. Masukkan nomor ujian.

3. Pilih jalur pendaftaran “SIMAK”.

4. Klik “Lihat”.


Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus SIMAK UI 2022. Salah satunya terkait biaya pendidikan. Bagi calon mahasiswa yang telah lulus SIMAK UI jenjang Sarjana Reguler, UI telah menerapkan kebijakan besaran biaya pendidikan yang akan dibayarkan setiap calon mahasiswa sesuai dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan atau biasa disebut dengan Biaya Pendidikan Berkeadilan.

Biaya Pendidikan Berkeadilan hanya berlaku untuk program Sarjana Reguler. Berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 178 tentang UKT bagi Mahasiswa Program S1 Reguler UI Tahun Akademik 2022/2023, mahasiswa atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan setelah berakhirnya masa regitrasi administrasi atau masa pembayaran, dikenakan denda sebesar 50 persen dari besaran UKT yang ditanggung.

Pembayaran uang kuliah tunggal wajib melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang diterapkan kampus, melalui mekanisme host to host yaitu pembayaran secara online dengan teknologi elektronic delivery payment switching yang tersedia pada ATM dan teller di bank.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus