Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Rekristalisasi Sampah Medis

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan metode rekristalisasi untuk mendaur ulang sampah medis. Menghasilkan kristal plastik yang bisa dipakai untuk membuat masker atau alat pelindung diri dengan kualitas serupa.

6 Februari 2021 | 00.00 WIB

Rekristalisasi Sampah Medis/Tempo
Perbesar
Rekristalisasi Sampah Medis/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Peneliti LIPI menemukan metode daur ulang sampah medis dengan rekristalisasi.

  • Untuk menangani sampah medis yang kian menumpuk selama pandemi.

  • Bisa menghasilkan kristal plastik yang bisa dipakai lagi untuk membuat masker atau APD.

Selama masa pandemi Covid-19, limbah medis berupa alat pelindung diri, seperti masker kesehatan, pelindung wajah, penutup kepala, dan sarung tangan, meningkat. Bahkan limbah medis pun menumpuk di tempat pembuangan akhir sampah dan di muara sungai. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono mengatakan, untuk menjawab masalah ini, Pusat Penelitian Kimia LIPI mengembangkan metode daur ulang limbah medis berbahan plastik dengan metode rekristalisasi.

Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Suhendra, mengungkapkan sampah medis yang sangat ringan itu mengandung lebih dari satu bahan plastik atau polimer. Ini cukup menyulitkan untuk didaur ulang dengan metode daur ulang biasa saat ini. Selain itu, metode daur ulangnya menyebabkan penurunan kualitas plastik yang dihasilkan. Sebab, ada proses gesekan dan tekanan untuk mengubahnya menjadi palet.

Metode rekristalisasi ini, menurut Sunit, memungkinkan degradasi material yang sangat rendah karena tidak ada proses gesekan dan tekanan dalam proses daur ulang. “Tahap-tahap dalam proses daur ulang plastik medis dengan rekristalisasi ini meliputi pemotongan plastik, pelarutan plastik, pengendapan pada antipelarut, dan penyaringan sehingga diperoleh suatu plastik murni tanpa degradasi yang memiliki manfaat atau fungsi sebagai plastik untuk tujuan medis dengan kualitas yang serupa,” ujar Sunit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sunit mengatakan metode rekristalisasi ini dapat diterapkan pada hampir semua jenis plastik, seperti polyethylene (PE), polypropylene (PP), polyvinyl chloride (PVC), dan polystyrene (PS). Yang membedakan dalam proses daur ulang dari berbagai jenis plastik ini adalah pelarutan plastiknya di dalam reaktor. Untuk material jenis PE dan PP, perlu ada proses pemanasan. Adapun jenis PVC dan PS tidak memerlukan pemanasan.

Menurut Sunit, penelitian untuk menemukan metode rekristalisasi ini dilakukan sejak Oktober 2020. Penelitiannya rampung tiga bulan kemudian. Metode ini lantas dipatenkan pada Desember 2020 dengan nama “Metode Daur Ulang Plastik Medis dengan Rekristalisasi”. “Ilmu pelarutan ini bukan ilmu baru. Kami cuma menambahkan inovasi dengan menggunakan prinsip yang sudah kami ketahui,” tuturnya, Selasa, 19 Januari lalu.

Setelah proses paten selesai, LIPI membentuk tim untuk membahas detail lain dari penerapan metode ini. Misalnya bagaimana mendapatkan material sampah medis itu sebelum mulai diproses dan bagaimana jika sampahnya berasal dari rumah sakit atau jika langsung dari masyarakat. Hal lain yang juga dirumuskan adalah jenis reaktor yang akan dipakai dan kapasitasnya. “Sehingga kita tahu berapa taksiran biaya untuk membuat alat ini,” katanya. Pada saat yang sama, LIPI akan berbicara dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang daur ulang soal penerapan metode rekristalisasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus