Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan baru yakni pembatasan media sosial bagi anak-anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini akan mengatur usia minimal anak yang diizinkan mengakses media sosial. Aturan tersebut, menurut Meutya, dapat diwujudkan melalui undang-undang. Sebagai langkah awal, pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedang mempelajari lebih lanjut. Tapi untuk tahap awal, pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait batas usia penggunaan media sosial,” ujar Meutya Hafid usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai strategi perlindungan anak di dunia digital, Selasa 14 Januari 2025.
Meutya juga mengatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun aturan agar tepat sasaran. “Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR tentang undang-undang seperti apa yang bisa melindungi anak-anak kita,” tuturnya.
Belajar dari Australia
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur pembatasan usia untuk penggunaan media sosial. Australia, misalnya, pada akhir November 2024 telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, X, hingga Reddit.
Kebijakan ini dilengkapi dengan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar, dengan denda mencapai AU$50 juta atau sekitar Rp504 miliar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak buruk terhadap kesehatan mental mereka.
Selain Australia, Prancis juga telah menerapkan kebijakan pembatasan media sosial sejak 2023. Anak-anak di bawah usia 15 tahun diwajibkan memperoleh izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial.
Platform-platform tersebut bahkan diharuskan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan bahwa izin benar-benar diberikan. Langkah ini dipicu oleh laporan L'Association e-Enfance yang menyebutkan bahwa 82 persen anak di bawah umur telah terpapar konten berbahaya seperti narkoba, senjata, serta konten tidak pantas.
Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Perlukah Pembatasan Media Sosial?