Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua penggiat konten Tanah Air, Andovi da Lopez dan Chandra Liow mengunggah video reels Instagram yang menyoroti isi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam video berdurasi 3 menit lewat 25 detik tersebut, dua Youtuber ini memerankan dua karakter dengan pesan sindiran dan kritik atas kebijakan yang dinilai lebih banyak merugikan rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan medium bahasa Inggris, Andovi memerankan seseorang dengan wewenang dan kekuasaan yang menduduki jabatan di pemerintahan dan Chandra Liow sebagai wartawan. Melalui dialog berformat tanya-jawab tersebut, Andovi dan Chandra mengedukasi masyarakat dengan menjabarkan secara ringkas apa permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia dan bagaimana pemerintah memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Gaya Andovi da Lopez dan Chandra Liow Sindir Tapera
“Memperkenalkan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang revolusioner untuk menyelesaikan krisis perumahan di Indonesia dengan semangat gotong royong!” bunyi keterangan di bawah video, Jumat, 7 Juni 2024. Permasalahan utama yang diangkat adalah sulitnya membeli rumah di zaman sekarang karena harga tanah yang semakin mahal dan solusinya adalah pemberlakuan Tapera yang berlindung di bawah asas semangat ‘gotong royong’.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak kita mengalami krisis perumahan. Banyak dari masyarakat kita yang tidak dapat membeli rumah karena harga yang tinggi. Apa yang akan Anda lakukan? Memanfaatkan kembali lahan pemerintah yang tidak terpakai untuk perumahan? Atau membangun rumah-rumah?” tanya Chandra di dalam video. Yang kemudian dijawab oleh Andovi, “Tidak, buatlah semua orang ikut serta dalam ‘gotong royong’. Kamu tahu peraturan Tapera untuk PNS? Kita akan memperluas cakupannya untuk semua orang yang ada di Indonesia.”
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut berisikan peraturan adanya kewajiban potong gaji bagi pekerja baik PNS maupun swasta sebanyak 3 persen untuk simpanan Tapera, termasuk di dalamnya pekerja lepas yang tidak memiliki gaji tetap dan WNA yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Kebijakan ini tentu saja dinilai sangat merugikan karena, di antaranya, enam poin berikut, sebagaimana yang disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Pertama, Tapera tidak memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, pemerintah juga lepas tanggung jawab dengan tidak menyisihkan anggaran untuk Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup di tengah daya beli buruh yang diklaim turun 30 persen (tiga puluh) persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera rawan penyelewengan sebab tak ada preseden kebijakan sosial tersebut – dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.
Kelima, tabungan ini sifatnya memaksa. Keenam ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera, apalagi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tinggi.
Andovi dan Chandra Ajak Terus Bersuara
Keenam poin tersebut juga disampaikan pada video Andovi dan Chandra yang berkerja sama dengan What Is Up Indonesia (WIUI) secara lebih gamblang dan menggunakan pendekatan implementasi yang lebih mudah dicerna. Mereka juga menggunakan respons yang biasa dilontarkan pejabat negara seperti “Terus kenapa?” dan “Mana saya tahu,” sebagai retorika dari bobroknya kepedulian para pemegang kuasa terhadap kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera Basuki Hadimuljono mengungkapkan implementasi program Tapera baru akan dimulai pada 2027, bukan diundur. Berdasarkan keterangan video Andovi dan Chandra, hal ini tentu tidak cukup. “Menunda tidak sama dengan membatalkan. Jadi, mari kita terus bersuara dan memastikan ide jenius ini mendapat perhatian yang layak!”
Pernyataan tersebut selaras dengan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 8 Juni 2024, ia menyatakan bahwa niat tersebut hanya taktik pemerintah untuk meninabobokan masyarakat. Hal ini disebabkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak ada perubahan di Pasal 68 dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
INSTAGRAM| TEMPO