Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Doadibadai Hollo atau Badai eks Kerispatih secara tegas melarang Kerispatih membawakan lagu-lagu ciptaannya mulai 5 Juli 2023. Dia mengungkapkan hal tersebut dalam surat pernyataan yang diunggah melalui laman Instagram-nya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badai menjelaskan perjanjian dengan Kerispatih tentang kerjasama pemakaian karya cipta lagu-lagu saat mereka tampil dilakukan sejak 4 Juli 2022. Kedua pihak telah menyepakati kerjasama yang telah disetujui bersama. Namun dalam perjalanannya, menurut Badai, banyak hal tidak dijalankan dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Artinya tidak sesuai dengan perjanjian. Dan perlu diketahui, yang berhak menentukan kontrak ini akan diperpanjang atau tidak adalah saya sebagai Pemilik Karya Cipta,” tulisnya.
Dalam surat tersebut, Badai menjelaskan ada beberapa kesepakatan teknis penggunaan Karya Ciptanya oleh Kerispatih dalam sistem bagi hasil, sebanyak 5 persen untuk pemakaian 20 lagu. Namun ada beberapa hal yang tidak dilakukan Kerispatih sesuai dengan perjanjian.
Di antaranya, tidak menginfokan jadwal kegiatan panggung, tidak menyertakan daftar lagu selambatnya H-3, tidak melakukan pembayaran prosentase 5 persen di depan atau selambat-lambatnya H-1 sebelum acara dilakukan. Selain itu, tidak adanya hubungan dan komunikasi yang baik serta perbedaan cara berpikir tentang penghargaan karya cipta, yang sepertinya tidak sehat untuk dilakukan kerjasama yang berkelanjutan.
“Maka seiring dengan kontrak yang berakhir tanggal 4 Juli 2023 lalu, maka saya TIDAK LAGI MEMPERPANJANG KONTRAK KERJASAMA dengan KERISPATIH,” tulis Badai dalam keterangan unggahannya.
Dengan tidak lagi memperpanjang kontrak dengan Kerispatih, Badai melarang Kerispatih membawakan karya-karyanya, di mana pun dan dalam bentuk apapun. “Secara band atau personal tanpa ijin tertulis dari saya,” tegas Badai.
Sebagai tindak lanjut ke depan, dia dan tim kuasa hukum, akan menempuh upaya-upaya hukum jika terjadi pelanggaran setelah surat pernyataan ini disampaikan. “Ini guna melindungi Hak Pencipta Lagu sesuai aturan dalam UUHC 28 2014 pasal 113,” tulis Badai dalam surat tersebut.
Badai menambahkan surat pernyataan tersebut sudah dikirimkan secara resmi dan digital kepada beberapa pihal terkait, termasuk perwakilan Kerispatih, label Nagaswara, Ikatan Manager Artis Indonesia, Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Wahana Musik Indonesia, Forum Backstagers, Lembaga Manajemen Koloktif Indonesia, dan Publishing Cipta Simfoni Indah.
Langkah tegas yang dilakukan Badai ini, mendapat dukungan dari sesama musisi dan penggemar. Rieka Roeslan, salah satunya, ikut memberikan komentar di laman unggahannya. "Terbaik karena @badaithepianoman pasti suddh memikirkan dan memiliki alasan kuat untuk sikap ini," tulisnya.