Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Obituari

Berita Tempo Plus

Teknokrat Hukum yang Multiwajah

Mochtar Kusumaatmadja menempati posisi khusus dalam perkembangan pemikiran hukum dan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Tokoh yang komplet sebagai pendidik, pemikir, praktisi, dan birokrat hukum.

12 Juni 2021 | 00.00 WIB

Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja di Jakarta, 1985. TEMPO/Wibowo Sumaji
Perbesar
Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja di Jakarta, 1985. TEMPO/Wibowo Sumaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Mochtar Kusumaatmadja wafat pada 6 Juni 2021 dalam usia 92 tahun.

  • Pencapaian Mochtar yang paling monumental adalah perjuangannya mengegolkan konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

  • Bagi Mochtar, hukum harus memberikan orientasi sekaligus koreksi atas jalannya pembangunan, bukan hukum yang hanya memberikan legitimasi kepada kekuasaan.

SAYA pertama kali bertemu langsung dengan Profesor Mochtar Kusumaatmadja sekitar awal 1988 dalam kuliah perdana hukum internasional bagi mahasiswa yang mengambil kekhususan hukum internasional (Jurusan Hukum Internasional) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Ketika itu beliau masih menjabat Menteri Luar Negeri. Baru lima menit beliau menyampaikan kuliahnya, saya bergumam, “Inilah profesor sebenar-benarnya profesor.”  Bahasanya runtut, substansinya bergizi (eruditive), dan sangat menguasai materi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus