Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Sunaryo direhabilitasi ?

Sunaryo st & narto erawan, 2 pejabat direktorat bina film yang diberhentikan karena terlibat dalam pemalsuan surat rekomendasi diberi jabatan baru pemeriksaan terus dilakukan terhadap kedua pejabat tersebut. (fl)

11 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELUM lagi jelas perkembangan cerita pemecatan dua pejabat tinggi Dirbin Film Deppen, drs Sunaryo St dan Narto Erawan (TEMPO 21 Januari 1978), tiba-tiba kedua pejabat itu sudah diberi pula jabatan baru. Lewat instruksi Dirjen Radio Film dan Televisi (RTF), sejak 30 Januari yang lalu, drs Sunaryo St mendapit kedudukan baru sebagai Anggota Satuan Tugas Penangan Pembuatan Film Proyek Mass Media Perfilman. Sedang Narto Erawan diperbantukan pada Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Sekretariat Dirjen RTF. Apakah pengangkatan tersebut berarti rehabilitasi terhadap nama baik kedua pejabat yang diberhentikan dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat-surat rekomendasi? Haji Ismael Hassan SH, Direktur Bina Humas Deppen memberikan jawaban: "Ini mutasi saja, dan kejadian macam. ini sudah hal yang lumrah. Lagi pula kami tidak pernah merasa mencemarkan nama baik mereka." Ismael memang boleh tidak merasa mencemarkan nama baik kedua pejabat Deppen itu, tapi Sunaryo St berpendapat lain. Ia kabarnya menilai pemecatan dan penjelasan humas Deppen (ditandatangani oleh H. Ismael Hassan SH) sebagai "pukulan yang luar biasa serta dirasakan sebagai suatu keaiban yang menodai pengabdian kami selaku pegawai negeri . . ." Ia sudah menjelaskan duduk perkaranya kepada Menteri Penerangan a.i. Sudhannono SH. Tapi dari Ismael Hassan juga diperoleh keterangan bahwa pemeriksaan atas diri kedua pejabat itu masih terus berlangsung. "Mereka tetap datang ke kantor untuk melancarkan jalannya pemeriksaan terhadap penyimpangan yang mereka lakukan," kata Ismael kepada Widi Yarmanto dari TEMPO. Setelah bebrapa hari dilakukan pemeriksaan sudahkah diketahui kesalahan mereka di "Vonnis memang belum dijatuhkan, jadi masih belum diketahui salah tidaknya mereka," jawab Ismael. Kalau belum diketahui salah tidaknya, mengapa dipecat? Dan setelah dipecat, proses pemeriksaan belum selesai, sudah diberi jabatan baru lagi? "Mereka itu tidak dipecat, cuma dimutasikan. Dan sebagai pegawai Deppen, wajar kalau mereka dapat tugas. Kami tidak ingin melihat pengangguran dalam departemen," jawab Ismael Hassan. Bagaimana tanggapan drs Sunaryo St dan Narto Erawan terhadap keputusan baru atas diri mereka itu? Wartawan TEMPO yang berhasil menemui Sunaryo ternyata gagal mendapatkan tanggapan dari bekas Direktur Bina Film itu, "Ada ketentuan bahwa kita tidak boleh memberikan keterangan kepada pers," katanya lesu. Konsensus Diam Sudah tentu sulit untuk mengecek kebenaran persoalan ini jika para pejabat Deppen sudah mencapai konsensus untuk tidak memberi keterangan kepada pers mengenai kasus Sunaryo dan Narto. Satu-satunya jawaban yang diperoleh TEMPO datangnya dari Zulharmans, Direktur PT Peredaran Film Nasional (Perfin). Kata Zulharmans: "Pemberhentian dari jabatan atas seorang pejabat oleh atasannya adalah lumrah, namun untuk saya, release itu terasa sangat drastis, karena ia justru mengundang trial by the press, suatu hal yang melanggar hak asasi seseorang." Sehubungan dengan disebut-sebutnya nama bekas Menpen Mashuri SH dalam kasus kekisruhan film impor dewasa ini, Zulharmans - sebagai orang yang dekat dengan Mashuri, menegaskan: "Saya tidak percaya bahwa beliau terlibat dalam hal sogok menyogok. Di samping soal itu pasti melanggar sumpah dan menghinakan diri sebagai pejuang, hal itu juga tidak terlihat dalam tata kehidupan beliau yang saya lihat cukup sederhana."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus