KEHADIRAN Nyonya Ratna Sari Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, menarik perhatian. Ia tampil sebagai saksi dalam perkara gugatannya kepada bekas asisten pribadi merangkap sekretarisnya, Nyonya Emilia Adjie. Dewi, 49 tahun, mengenakan pakaian hitam berbintik putih dan membungkus kakinya dengan stocking. Melalui pengacaranya, Sudjono, Dewi meminta para wartawan tidak memotretnya di ruang sidang. Kasus ini menyangkut pencemaran nama baik plus penggelapan uang sekitar Rp 10 juta. "Bagi saya uang Rp 10 juta tidak masalah," kata Dewi. "Saya hanya ingin nama baik saya diperbaiki," katanya lagi pada Gunung Sardjono dari TEMPO sebelum persidangan. Untuk nama baik itu, Dewi bahkan "bertengkar" dengan pengacara lawannya, Rusdi Nurima. Misalnya, ketika Rusdi menyebut uang Rp 10 juta itu sebagai "komisi" dari Departemen Transmigrasi untuk PT Imcor Nusantara Megah, tempat Dewi duduk sebagai presiden direktur. "Oh, no! Saya tidak menggunakan istilah itu," sembur Dewi. Tapi Rusdi terus menyerang Dewi sampai janda presiden pertama RI ini tak bisa lagi menahan emosinya. "Susah sekali berbicara dengan pengacara yang tidak tahu bisnis," kata Dewi. "Anda betul-betul beruntung menjadi pengacara di Indonesia. Kalau di luar negeri, lisensi Anda sebagai pengacara sudah dicabut," katanya dengan sengit. Pengunjung tertawa. Untung, ketua majelis hakim, Gde Sudartha, mengetukkan palunya agar saksi dan pengacara berbicara soal materi sidang. Dan sidang pun berlangsung alot, sampai tiga jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini