DITAHUN 1962, dihalaman Istana Merdeka diadakan sematjam
demon-strasi betja bermotor. Diantaranja jang hadir ada seorang
gadis berkulit sedikit gelap jang memakai kain kebaja lurik.
Raut mukanja adalah tjampuran ketjantikan Fatmawati dan Hartini.
Namanja Harjati, umurnja waktu itu masih 20 tahun. Tanpa melalui
kesulitan-kesulitan protokol atau aturan-aturan negara, terpaut-
lah hubungan antara gadis sibadju lurik tersebut dengan pedjabat
tertinggi di Indonesia waktu itu, sang Presiden. BK jang tidak
bisa memelengkan mata kepada barang jang indah dan
perempuan-perempuan Indonesia jang waktu itu banjak jang ingin
diraih-raih oleh si grand seducer, melitjinkan semua
maksud-maksud hati.
Demikianlah, Harjati typiste dari Sekretariat Negara telah
dibojong dari Hotel Duta Indonesia tempat ia menumpang pada
kakaknja, kesebuah rumah mungil didjalan Madiun 2. Bagaikan
mobil mulus jang disimpan digarasi dan hanja sekali-sekali
dipakai, Harjati setiap harinja selalu menerima sebuah buket
mawar merah dengan setjarik tulisan jang berachir dengan
"..........Mas-mu Tresno, Suk". Setelah beberapa
bulan disimpan, Harjati berhasil untuk dinikah ditahun 1963.
Diapun dibojong lagi kesebuah istana jang djauh lebih besar
dari rumahnja semula jang terletak tidak djauh dari istana
isteri ketiga. Ratnasari Dewi.
Bagaikan pergantian musim hudjan ke kemarau, Harjati ditahun
1966 minta tjerai dari sang suami jang sudah tidak memegang
kekuasaan lagi. Sama seperti isteri-isteri BK jang lain, Harjati
pun tidak ditjerai setjara terlantar. Rumah di djalan Madiun pun
kemudian setjara lisan dihibahkan kepada bekas isterinja. Tahun
berikut-nja, Harjati menikah dengan Sakri, jang konon adalah
lover-nja jang dulu. Sama ruwetnja pada nasa-masa transisi waktu
itu, pemerintah DCI telah mentjabut SIP rumah djalan Madiun.
Seorang perwira AURI jang bernama Tranggono kemudian menghakim
rumah tersebut. Penghuni lama keluar dan bekas njonja Presiden
tersebut kemudian dituntut kepengadilan dengan dalih melakukan
pengrusakan atas rumah djalan Madiun 2. Dengan didampingi oleh
pembela Tjiam Djoe Khiam dan setelah diadili 6 bulan lamanja,
pengadilan memutuskan "dilepas dari segala tuntulan". Kiranja
persoalan tidak akan terhenti disini. Harjati akan menggugat DCI
qq UPD dan Tranggono SH akan dituntut karena memasukkan
pengaduan palsu. Disamping itu, Djaksa pun bisa sadja untuk naik
banding. Butir-butir airmata jang djatuh setelah vonnis sudah
pasti bukan air-mata buaja. Tetapi airmata haru karena pada
achirnja, Harjati menang dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini