Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Haryati menangis haru

Tranggono mengadukan perkara pengrusakan rumahnya oleh haryati, isteri presiden sukarno. didampingi pengacara tjian djee khiam, setelah 6 bulan diadili haryati memenangkan perkara dan menangis haru.

24 Juli 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DITAHUN 1962, dihalaman Istana Merdeka diadakan sematjam demon-strasi betja bermotor. Diantaranja jang hadir ada seorang gadis berkulit sedikit gelap jang memakai kain kebaja lurik. Raut mukanja adalah tjampuran ketjantikan Fatmawati dan Hartini. Namanja Harjati, umurnja waktu itu masih 20 tahun. Tanpa melalui kesulitan-kesulitan protokol atau aturan-aturan negara, terpaut- lah hubungan antara gadis sibadju lurik tersebut dengan pedjabat tertinggi di Indonesia waktu itu, sang Presiden. BK jang tidak bisa memelengkan mata kepada barang jang indah dan perempuan-perempuan Indonesia jang waktu itu banjak jang ingin diraih-raih oleh si grand seducer, melitjinkan semua maksud-maksud hati. Demikianlah, Harjati typiste dari Sekretariat Negara telah dibojong dari Hotel Duta Indonesia tempat ia menumpang pada kakaknja, kesebuah rumah mungil didjalan Madiun 2. Bagaikan mobil mulus jang disimpan digarasi dan hanja sekali-sekali dipakai, Harjati setiap harinja selalu menerima sebuah buket mawar merah dengan setjarik tulisan jang berachir dengan "..........Mas-mu Tresno, Suk". Setelah beberapa bulan disimpan, Harjati berhasil untuk dinikah ditahun 1963. Diapun dibojong lagi kesebuah istana jang djauh lebih besar dari rumahnja semula jang terletak tidak djauh dari istana isteri ketiga. Ratnasari Dewi. Bagaikan pergantian musim hudjan ke kemarau, Harjati ditahun 1966 minta tjerai dari sang suami jang sudah tidak memegang kekuasaan lagi. Sama seperti isteri-isteri BK jang lain, Harjati pun tidak ditjerai setjara terlantar. Rumah di djalan Madiun pun kemudian setjara lisan dihibahkan kepada bekas isterinja. Tahun berikut-nja, Harjati menikah dengan Sakri, jang konon adalah lover-nja jang dulu. Sama ruwetnja pada nasa-masa transisi waktu itu, pemerintah DCI telah mentjabut SIP rumah djalan Madiun. Seorang perwira AURI jang bernama Tranggono kemudian menghakim rumah tersebut. Penghuni lama keluar dan bekas njonja Presiden tersebut kemudian dituntut kepengadilan dengan dalih melakukan pengrusakan atas rumah djalan Madiun 2. Dengan didampingi oleh pembela Tjiam Djoe Khiam dan setelah diadili 6 bulan lamanja, pengadilan memutuskan "dilepas dari segala tuntulan". Kiranja persoalan tidak akan terhenti disini. Harjati akan menggugat DCI qq UPD dan Tranggono SH akan dituntut karena memasukkan pengaduan palsu. Disamping itu, Djaksa pun bisa sadja untuk naik banding. Butir-butir airmata jang djatuh setelah vonnis sudah pasti bukan air-mata buaja. Tetapi airmata haru karena pada achirnja, Harjati menang dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus