Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Marini: Gagap HP

28 November 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marini Surjosoemarno, 57 tahun, punya sepasang Nokia Communicator model terbaru. Telepon genggam modern itu dilengkapi aneka fitur, mulai dari fasilitas surat elektronik (surel) hingga telekonferensi. Tapi sejauh ini, kedua benda itu cuma dipakai Marini untuk mengetik sandek, pesan pendek; atau memencet tombol merah dan hijau saat mengangkat dan menutup telepon. Lalu mengapa membeli telepon jenis communicator yang mahal?

Marini tidak membeli. Sepasang telepon itu hadiah dari suaminya, Burhan Nur Abdullah, pensiunan pejabat Direktorat Pajak asal Palu, serta adiknya, Yapto Surjosoemarno. Sekali waktu, Marini datang ke pusat penjualan telepon genggam Roxy. Dia bertekad meminta petunjuk tentang segala fitur yang ada di teleponnya. Seorang penjual lantas menuntun Marini dengan sabar, membuka satu per satu fitur telepon genggam canggih itu sembari menjelaskan manfaatnya, termasuk mengajari dia cara mengirim surel.

Alih-alih paham, Marini malah pusing tak keruan: ”Kok jadi ribet begini?” ujarnya dengan bingung. Kedua telepon itu dia masukkan kembali ke tasnya. Untuk mengirim surel, dia tetap minta tolong kepada Rama, putranya. ”Buat saya, yang sederhana saja sudah cukup,” ujar Marini membela diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus