Sejak akhir bulan lalu sejumlah warga Sangihe-Talaud yang merantau ke Mindanao dan pulau-pulau sekitar di selatan Filipina mulai ditertibkan identitasnya. Biro Imigrasi dan Deportasi Filipina, dibantu Konsulat Jenderal RI, memberi mereka tiga pilihan: repatriasi (kembali ke Indonesia), legalisasi (tetap menjadi warga Indonesia, walau masih berdiam di Filipina), serta naturalisasi (menjadi warga Filipina). Moyang-piut sebagian perantau Sangihe-Talaud tiba di Filipina pada abad ke-15. Beranak-pinak, mereka kemudian dikenal sebagai suku Sangil—yang mengaku penduduk asli Mindanao, namun berbahasa ibu Sangihe.
Koresponden Tempo Verrianto Madjowa menjelajahi pelosok Mindanao pada September lalu dan memotret kehidupan para perantau asal Sangir-Talaud.
Berikut ini laporannya: