Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri di masa efisiensi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Rini menyampaikan pernyataan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Rio Feisal/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini