Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyebutkan pengguna karya seni, termasuk lagu, belum patuh membayar royalti.
Ia mendorong seniman melek hukum ihwal hak cipta dan royalti.
Dharma mengusulkan polisi baru bisa mengeluarkan izin keramaian konser setelah penyelenggara membereskan royalti lagu di LMKN.
DI lantai enam gedung Palma One, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun kini berkantor. Institusi yang bertugas mengumpulkan royalti lagu itu sebelumnya menempati gedung Sentra Mulia—dulu kompleks Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga di kawasan Setiabudi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo