Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Ekonomi Kita Tidak Terlalu Terpengaruh Situasi Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar soal resesi global, masalah industri asuransi, dan bursa karbon.

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • OJK optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini.

  • Ada masalah kepercayaan konsumen terhadap industri asuransi yang harus diatasi.

  • OJK kini juga memiliki kewenangan tambahan mengawasi bursa kripto dan karbon.

TAK seperti negara-negara ASEAN lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia nyaris tak terpengaruh pandemi Covid-19. Begitu wabah infeksi virus corona mereda, beberapa sektor malah menjadi lebih kuat dibanding sebelum masa pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan ekonomi yang cukup menggembirakan selama Januari-Februari 2023. Kredit perbankan tumbuh 10-12 persen, lebih tinggi daripada angka pertumbuhan di masa pandemi. Pembiayaan nonbank juga tumbuh 14 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sektor yang mengalami kontraksi adalah premi asuransi jiwa. Pemicunya tak lain kasus gagal bayar klaim sejumlah perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. "Tidak ada negara yang bisa maju di dunia kalau asuransinya tidak maju,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, Aisha Shaidra, dan Yohanes Paskalis, di kantornya di Wisma Mulia II, Jakarta, Jumat, 10 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia kerap berkantor di dua tempat. Jika tidak bekerja di kantor yang berada di Jl Gatot Subroto, Jakarta, ini, dia berada di kantor OJK di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl M.H. Thamrin. OJK mendapat sejumlah kewenangan dan tanggung jawab baru dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pemerintah pada Desember 2022. Dalam wawancara sekitar satu jam, mantan Wakil Menteri Keuangan ini menjelaskan masalah industri asuransi, resesi global, hingga bursa karbon.

Bagaimana kondisi ekonomi dan keuangan kita saat ini?

Tahun lalu ada prakiraan bahwa tahun ini resesi global. Tapi di awal tahun ini ada beberapa prakiraan dari lembaga multilateral ataupun analis bahwa perlambatan itu mungkin bisa dihindari dan resesi global mungkin tidak terjadi. Prakiraan terbaru mengkonfirmasi perlambatan global akan terjadi dan ada kemungkinan mild recession. Resesi ini bahkan bisa sampai tahun depan di tingkat global.

Indikatornya apa?

Upaya menanggulangi inflasi yang tinggi di negara maju, Amerika ataupun Eropa, yang semula dianggap bisa diatasi oleh bank sentral mereka dengan peningkatan suku bunga di 5-5,25 persen tampaknya tidak cukup, dan sudah bergerak ke 5,5 persen. Bahkan dalam beberapa hari ini sudah ada perkiraan lebih jauh, bisa 5,75 persen. Kebijakan suku bunga ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di sana.

Ini berbeda dengan bank sentral kita yang memang bertugas menjaga pertumbuhan ekonomi, bukan hanya stabilitas dan inflasi. Di sana tidak. Mereka semata-mata mengawal inflasi. Di sisi lain, inflasi di negara-negara Eropa itu sebagian besar justru terjadi karena supply constraint, keterbatasan pasokan. Apakah itu karena pasca-pandemi yang memang ada keterbatasan logistik, pasokan belum pulih, atau tingginya harga energi dan pangan akibat perang di Ukraina dan sekarang melebar lagi dengan masuk ke persaingan geopolitik.

Apa dampaknya bagi Indonesia, yang angka pertumbuhan ekonominya diprediksi di kisaran 5 persen?

Tetap. Karena yang kita lakukan ini bukan sekadar menggantungkan diri pada apa yang terjadi di luar negeri. Justru yang kita lakukan bagaimana melihat perkembangan di luar itu, memahami apa yang terjadi dengan baik, mengidentifikasi dan memetakan risikonya, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk meminimalkan transmisi risiko serta memitigasinya dengan kesiapan kita. Berdasarkan hal tadi, kinerja tahun lalu, dan dua bulan pertama tahun ini, saya melihat tidak ada alasan mengubah prakiraan tersebut.

Tetap optimistis di kisaran 5,3 persen?

Kami berpandangan minimal 5 persen. Karena kriteria yang ditetapkan dalam perencanaan ataupun prakiraan kita melihat pertumbuhan di sektor keuangan baik secara umum maupun industri keuangan, semestinya tidak ada persoalan menopang pertumbuhan 5 persen atau lebih.

Meski dengan kondisi global seperti saat ini?

Ya, kita menghitung itu. Pertama, bagaimana transmisi dari internasional ke dalam negeri. Transmisi pertama melalui perdagangan dan investasi. Khusus untuk perdagangan ini, dibanding negara-negara ASEAN lain, Indonesia tidak terlalu terbuka atau terlalu terekspos perdagangan internasional. Nilai perdagangan kita, ekspor dan impor, dibanding produk domestik bruto itu maksimum 50 persen. Kalau Singapura 300 persen, Malaysia 170 persen, Vietnam dan Thailand 130 persen. Jadi apa yang terjadi di ranah internasional langsung memukul kondisi perekonomian mereka. Alasannya dari rantai pasok dunia kita tidak terlalu terintegrasi seperti yang lain. Intinya adalah kita tidak terlalu bergantung pada kondisi di sana. Pasar domestik kita juga besar sekali, dari segi pasar yang sudah efektif, apalagi potensi pengembangannya yang luar biasa.

Bagaimana kondisi sektor keuangan kita? Ada perubahan signifikan dari tahun lalu?

Apa yang kami sampaikan pada saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan minggu pertama Februari bahwa pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen. Angka Januari dan Februari, ya, segitu. Jadi bukan hanya angka tahun lalu yang 11,3 persen. Tahun ini begitu juga: 10-12 persen. Itu tak hanya lebih tinggi dibanding pada saat pandemi dan bahkan sebelum pandemi. Rata-rata pertumbuhan kredit kita pada 2014-2019 sekitar 8 persen.

Apa penyebabnya?

Pertama, kita sudah lebih pulih dari pandemi. Kedua, faktor terintegrasinya sektor keuangan terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi, inklusi lebih tinggi, akses sudah lebih tinggi. Termasuk pemanfaatan yang lebih baik dari jasa keuangan di semua sektor, baik korporasi; komersial; usaha mikro, kecil, dan menengah; maupun mungkin juga masyarakat.

Pandemi tak berpengaruh?

Untuk sektor tertentu, pandemi mendukung, terutama fintech (teknologi finansial). Itu jelas. Tapi korporasi sebaliknya. Ada elemen-elemen yang didorong oleh pandemi, tapi kemudian setelah pandemi semua jadi membaik atau berbaliknya lebih kuat. Saya melihat ini jangan-jangan memang kita sudah menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi, berkelanjutan dari kisaran 8 persen menjadi kisaran 10-12 persen.

Lalu, pembiayaan nonbank, terutama untuk perusahaan pembiayaan multifinance, sama, masih tumbuh 14 persen di dua bulan pertama ini, sama dengan tahun lalu. Lalu premi asuransi, terutama asuransi umum dan reasuransi, pertumbuhannya sama tingginya dengan tahun lalu di dua bulan ini. Yang tidak mengherankan adalah pertumbuhan premi asuransi jiwa. Itu masih terkontraksi. Walaupun begitu, ini agak menghibur, ya, kontraksinya di bulan-bulan awal tahun ini lebih rendah daripada kontraksi tahun lalu. Tapi tetap kontraksi.

Karena ada kasus seperti Jiwasraya dan AJB Bumiputera?

Karena kepercayaan, trust, juga integritasnya. Harus diperbaiki.

Apa pengaruh kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera?

Untuk asuransi jiwa sangat berpengaruh. Makanya preminya terkontraksi. Walaupun aset naik, premi turun. Aset itu kan akumulatif. Tapi premi pertumbuhannya negatif karena isu kepercayaan. Ini harus dipulihkan. Tidak ada negara yang bisa maju di dunia kalau asuransinya tidak maju.

Seberapa besar pengaruhnya?

Khususnya asuransi jiwa. Perbankan, pembiayaan, tidak. Di IKNB (industri keuangan nonbank) lain, apakah itu di ventura, lembaga keuangan mikro, atau di penjaminan, tidak. Semua baik. Tapi, kalau di asuransi jiwa, ya, jelas. Karena kasus tadi dan korelasinya jelas. Di pasar modal sama. Kami lihat tahun lalu tumbuh baik dari segi rekor emiten yang mencatatkan IPO (penawaran umum perdana saham) di pasar modal. Tahun ini, dari segi nilai ataupun jumlah, tampaknya kami optimis, lah, dapat mencapai target yang ditentukan. Malah bisa-bisa lebih dari target.

Bagaimana cara memulihkan kepercayaan konsumen asuransi jiwa?

Masalah yang dihadapi perusahaan asuransi harus diatasi. Tidak ada kata lain. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi dan tidak bisa ditunda-tunda.

Dalam kasus Jiwasraya, bagaimana penyelesaiannya?

Proses untuk merestrukturisasi Jiwasraya sedang berlangsung, termasuk memindahkan polis yang ada di Jiwasraya kepada perusahaan baru, IFG Life.

Bagaimana lini masa penyelesaiannya?

Kami harapkan secepatnya karena memang harapannya sebagian besar kewajiban Jiwasraya, yang nanti dipindahkan ke IFG, bisa dipenuhi. Karena sudah terlalu lama, ya.

Dalam kasus AJB Bumiputera?

Bumiputera (AJBB) juga sedang berlangsung rencana penyehatannya. Ini memang unik karena dia asuransi bersama. Pemegang polis adalah pemegang atau pemilik perusahaan juga. Secara internal, AJBB mengusulkan kepada OJK program restrukturisasi yang bisa dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan dan untuk itu ada penyesuaian hak klaim para pemegang polis. Sebagai pemilik perusahaan, bagi rugi, bagi untung. Tapi, di pihak lain, selama itu merupakan pemenuhan yang disepakati oleh pemegang saham, kami melihatnya bisa dijalankan dengan baik, kami tidak keberatan atas program yang mereka lakukan.

Apa akar masalah kasus-kasus asuransi ini? Apakah regulasi kita kurang kuat mengatur atau karena mismanajemen, salah investasi?

Kalau pertanyaannya pilihan ganda, jawabannya semua yang di atas itu. Benar semua yang di atas. Sudah terlalu lama.

Regulasinya tidak kuat?

Regulasinya yang dipakai pada saat kami mengambil keputusan ini. Praktis tidak ada yang baru. Jadi memang kinerja perusahaan sudah sedemikian rupa sehingga tidak bisa dilanjutkan kalau tidak dilakukan langkah-langkah seperti restrukturisasi. Atau, seperti Wanaartha, yang sampai saat terakhir tidak mau menyampaikan tambahan modalnya, ya, kami cabut izin usahanya.

Apa yang membuat publik yakin ini tidak akan terjadi lagi?

Pada asuransi yang dikelola dengan baik dan memenuhi kriteria dan aturan, semestinya kami bisa mengawasi dengan efektif dan mengetahui kondisi yang terjadi. Tapi, di pihak lain, saya tidak bisa menyampaikan apa yang sudah kami lakukan sampai saat ini. Kami masih harus mendalami lebih lanjut perusahaan-perusahaan tertentu lain.

Apa yang dilakukan OJK untuk mencegah kasus seperti itu berulang?

Setelah ini, misalnya, dari segi penerbitan produk atau penjualan produk itu ditetapkan suatu pengaturan yang dilakukan dengan transparan, memahami target dari calon pembelinya, dan terbuka, bukan dengan tidak memberikan informasi yang cukup dan menyeluruh.

Maksudnya jangan ada unsur tipu-tipu?

Saya tidak pakai bahasa itu. Tapi kurang lebih gitu, lah. Dan juga tidak bisa perusahaan asuransi itu lepas tanggung jawab kalau penjualan dilakukan oleh pihak lain. Dari segi pengelolaan investasi juga jelas bahwa ada pembatasan mengenai produk investasi yang dapat dikelola atau menjadi bagian dari investasi asuransi yang memang harus memenuhi kriteria yang jelas, bukan yang sifatnya spekulatif, dan memenuhi kriteria yang kami anggap sesuai dengan risiko perusahaan asuransi itu.

Pengawasan koperasi simpan pinjam kini dipindahkan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ke OJK. Bagaimana prosesnya?

Yang diamanatkan oleh undang-undang itu adalah koperasi simpan pinjam yang menggalang dana bukan hanya dari anggota dan menyalurkannya kepada pihak yang bukan hanya anggota atau apa yang disebut open loop. Open loop itu akan diserahkan daftarnya oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada OJK untuk kemudian di bawah pengaturan OJK. Nanti kami akan mewajibkan koperasi yang bersangkutan memiliki izin berusaha di sektor jasa keuangan yang diterbitkan OJK. Bidang usahanya tergantung yang dilakukan koperasi itu. Bisa saja ia jadi lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, asuransi, atau bank perkreditan rakyat.

Selama ini Kementerian Koperasi merasa itu seharusnya urusan OJK, tapi OJK merasa ini bukan kewenangannya. Apa masalahnya?

Karena dalam pengaturan untuk koperasi dilihat semata-mata dari bentuk ataupun badan usahanya. Selama badan usahanya koperasi, itu di bawah Kementerian Koperasi.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mendampingi Presiden Joko Widodo saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 di Jakarta, 6 Februari 2023. Antara/Hafidz Mubarak A

Meskipun melakukan aktivitas keuangan?

Nah, ini persoalannya yang nanti juga harus ditutup oleh Undang-Undang Perkoperasian, bahwa kalau sebuah koperasi melakukan aktivitas yang bukan seperti koperasi, yaitu menggalang dana dari luar anggota dan menyalurkannya kepada pihak di luar anggota, itu bukan koperasi lagi. Koperasi kan seharusnya dari anggota untuk anggota. Itu mesti ada dalam undang-undangnya sehingga sinkron dengan Undang-Undang P2SK. Selama ini ada kesenjangan di kedua (regulasi) itu.

OJK kini juga menangani bursa karbon.

Kami bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan pemerintah, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau KLHK dari segi sumber daya alam, dalam arti kehutanan atau yang lain-lain, apakah gambut, mangrove, atau yang disebut FOLU (forestry and other land uses). Kalau dari ESDM itu dari segi energi, terutama kemungkinan melakukan percepatan pengakhiran atau phase out bertahap PLTU. Pemerintah menetapkan kebijakan bagi energi pembangkit listrik tenaga uap, energi terbarukan, atau untuk kehutanan. Nanti akan ada sertifikat pengurangan emisi dari langkah-langkah itu.

Peran OJK seperti apa?

Sekiranya sertifikat tadi hendak diperdagangkan dan perdagangannya bukan b-to-b (business-to-business) atau one-on-one, tapi melalui bursa karbon, hal itu akan dilakukan oleh bursa karbon di bawah pengawasan OJK.

Akan ada bursa baru?

Ada bursa baru yang akan menyelenggarakan bursa karbon itu. Ya, sertifikat itu. Penjualan di bursa biasanya melalui proses lelang dan kemudian perdagangan, istilahnya secondary. Kalau ini kan yang primary. Pembentukan awalnya mulai dari proyek mengurangi emisi karbonnya sampai penerbitan sertifikat pengurangan emisi. Lalu penjualannya, apabila dilakukan terbuka melalui bursa, menjadi tanggung jawab OJK untuk mengawasi si penyelenggara.

OJK mendapat kewenangan memiliki penyidik sendiri. Bagaimana kesiapannya?

Sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan sebelumnya saat bursa masih di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bapepam itu memiliki penyidik khusus di bidang pasar modal, yaitu penyidik pegawai negeri sipil (PNS). Karena kemudian status pegawai OJK bukan PNS, status penyidiknya juga tidak dilanjutkan, walaupun orangnya ada di sini. Kewenangan memiliki penyidik sendiri itu sekarang diberikan kembali kepada OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan, termasuk untuk pasar modal.


Mahendra Siregar

Tempat dan tanggal lahir: Bandung, 17 Oktober 1962

Pendidikan
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, 1986
• Master of Economics dari Monash University, Melbourne, Australia, 1991

Karier
• Wakil Menteri Perdagangan, 2009-2011
• Wakil Menteri Keuangan, 2011-2013
• Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2013-2014
• Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, 2019
• Wakil Menteri Luar Negeri, 2019-2022
• Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, 2022-sekarang

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus