Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Michele Cercone, Juru Bicara Komisi Eropa Bidang Transportasi: Indonesia Tidak Menggunakan Hak Pembelaannya

9 Juli 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Eropa tetap berkukuh bahwa semua perusahaan penerbangan Indonesia ”layak” masuk daftar hitam. Michele Cercone, juru bicara Jaques Barrot, Wakil Presiden Komisi Eropa yang bertanggung jawab di bidang transportasi, menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat untuk itu.

Wartawan Tempo Asmayani Kusrini menemui Michele Cercone di lobi gedung Le Berlaymont, kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia. ”Senang berkenalan dengan orang Indonesia,” katanya ramah sembari mematikan telepon genggamnya. Pembicaraan berlangsung di salah sudut Le Barleymont yang berdinding kaca itu.

Keputusan Komisi Eropa untuk memasukkan semua perusahaan penerbangan Indonesia ke dalam daftar hitam sangat mengejutkan. Kesannya mendadak. Mengapa?

Keputusan itu sama sekali tidak mendadak. Ada prosedur dan proses yang jelas. Untuk kasus Indonesia, ada bukti yang tak terbantahkan soal buruknya penanganan keselamatan penerbangan. Ini masalah serius dan sudah seharusnya ditangani dengan baik. Dan ini berlaku untuk semua perusahaan penerbangan yang berasal dari Indonesia.

Apakah ada tim khusus dari Komisi Eropa yang datang ke Indonesia untuk menilai standar keselamatan penerbangan?

Keputusan itu berdasarkan fakta serta bukti yang diberikan oleh agensi-agensi dari negara-negara anggota Uni Eropa dan dari Agensi Komisi Eropa yang bertugas untuk menyusun standar keamanan penerbangan. Memang, tidak ada tim khusus yang langsung mengadakan uji kelayakan. Kami membuat keputusan itu berdasarkan beberapa fakta penting yang telah dikumpulkan oleh berbagai pihak tadi.

Bisa dijelaskan soal bukti-bukti itu?

Baru-baru ini ICAO (International Civil Aviation Organization) melaporkan hasil evaluasi Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) atas kondisi keselamatan penerbangan di Indonesia. Hasil laporan itu menyatakan bahwa otoritas penerbangan di Indonesia gagal memenuhi standar keamanan internasional dan juga gagal menunjukkan kinerja dan komitmen yang baik. Kemudian menyusul FAA (Federal Aviation Administration) agensi dari Departemen Transportasi Amerika Serikat yang juga menurunkan standar peringkat tingkat keamanan penerbangan di Indonesia. Lembaga itu menganggap bahwa otoritas terkait di Indonesia tidak cukup punya kemampuan untuk mengimplementasikan serta melaksanakan standar keamanan terbang.

Itu semua membuat Komisi Eropa punya cukup bahan untuk mengevaluasi kinerja dan performa semua penerbangan di Indonesia. Semua laporan dan dokumen-dokumen yang diterima Komisi dievaluasi lagi dan diteliti lebih lanjut oleh para ahli yang tergabung dalam EASA (European Aviation Safety Agency). Hasilnya tidak jauh berbeda dari FAA: penerbangan di Indonesia memang tidak memenuhi standar EASA. Karena itu, Komisi Eropa berdasarkan rekomendasi EASA, dan juga berdasarkan laporan ICAO dan FAA, memutuskan untuk memasukkan semua perusahaan penerbangan Indonesia ke dalam kategori Annex A, yaitu penerbangan yang tidak diizinkan untuk terbang di seluruh wilayah Eropa.

Apakah pihak Indonesia diberi waktu atau mungkin peringatan sebelum keputusan itu diambil?

Pasti. Biasanya, negara atau perusahaan penerbangan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mempresentasikan posisinya sekaligus mengajukan pembelaan jika mereka merasa keberatan berada dalam daftar hitam. Kesempatan itu juga diberikan kepada pihak Indonesia. Tapi, sayangnya, Indonesia tidak menggunakan kesempatan itu.

Maksudnya?

Indonesia tidak memberi respons sama sekali. Sampai diadakannya pertemuan para ahli EASA dan Komisi Eropa, Indonesia tidak menggunakan hak pembelaannya. Karena tidak ada respons itulah, maka dalam pertemuan itu kami tetap menggunakan data yang sudah kami terima. Dan hasilnya seperti yang Anda sudah tahu.

(Pertemuan Air Safety Committee of The European Commission berlangsung pada 25 hingga 27 Juni 2007).

Tapi apakah ada pemberitahuan lebih dulu tentang kemungkinan pencekalan dan daftar hitam?

Tentu saja. Komisi telah mengirimkan surat ke Indonesia. Saya tidak tahu tepatnya berapa kali kami mengirim surat, tapi ada prosedur yang jelas sampai kami benar-benar yakin untuk mengeluarkan daftar hitam tersebut. Komisi akan menginformasikan kepada semua perusahaan penerbangan, baik itu secara langsung atau lewat otoritas yang bertanggung jawab terhadap penerbangan setempat, tentang akan adanya pelarangan terbang jika mereka tidak bisa mengikuti standar yang berlaku.

Setelah itu, Komisi akan memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan penerbangan yang bersangkutan untuk menyediakan semua dokumen yang diminta, lalu mengirimkan komentar tertulis dan membuat presentasi langsung di depan Komisi dalam 10 hari kerja dan juga presentasi di depan Komite Keamanan Penerbangan (Air Safety Committee).

Nah, Indonesia sebetulnya sudah diberi informasi bahwa Komisi sedang melakukan evaluasi kelayakan atas perusahaan-perusahaan penerbangannya. Kami juga sebelumnya meminta sejumlah dokumen-dokumen administratif. Tapi tidak ada respons dari pihak Indonesia.

Pada umumnya yang masuk daftar hitam ini negara-negara berkembang?

Tidak ada hubungannya dengan masalah geografis atau status suatu negara apakah masih negara berkembang atau sudah masuk negara maju. Kami benar-benar hanya melihat dari segi teknis keamanan.

Biasanya apa yang bisa dilakukan sebuah otoritas penerbangan agar segera keluar dari daftar hitam tersebut?

Jika ingin keluar dari daftar hitam, kami selalu siap untuk mencoret. Kami siap membantu dan bekerja sama. Biasanya yang kami minta adalah mereka membuat action plan yang bisa meningkatkan sedikit demi sedikit situasi mereka sampai saat mereka bisa dikeluarkan dari daftar hitam. Ini harus dilakukan melewati proses yang serius, baik itu secara teknis maupun administratif dengan komitmen yang juga harus dijaga.

Perusahaan-perusahaan yang masuk daftar itu kami anggap memiliki kekurangan yang serius terhadap keselamatan warga kami. Jika kekurangan itu bisa diatasi, kami siap untuk mengeluarkan mereka dari daftar hitam. Ini sesuatu yang sudah kami lakukan sebelumnya. Daftar hitam itu terus kami perbarui. Ada yang keluar, ada juga yang masuk. Salah satu contohnya adalah Bulgaria yang lima perusahaannya masuk daftar hitam, tapi kini sudah kami coret.

(Otoritas penerbangan Bulgaria berinisiatif untuk mengundang Komisi, EASA, dan beberapa anggota Uni Eropa untuk mengadakan kunjungan dalam rangka verifikasi atas apa yang sudah mereka lakukan sejak masuk daftar hitam pada 21 Februari 2007. Kunjungan verifikasi itu berhasil membuat Bulgaria akhirnya keluar dari Annex A, walaupun hingga kini kinerjanya masih dalam pengawasan serius).

Bantuan untuk menyusun action plan itu dalam bentuk apa?

Kami punya para ahli yang sangat andal dan bisa dimintai bantuan kapan saja mereka butuh. Kalau Indonesia mau, dan serius, saya yakin mereka akan segera mampu keluar dari daftar itu. Kami bisa bersama-sama membuat action plan. Rancangan ini perlu dilakukan agar tujuannya jelas sejak awal sehingga perusahaan yang bersangkutan bisa memperbaiki peringkat serta bisa segera mengatasi masalah mereka. Ini memang agak memakan waktu dan prosesnya sangat teknis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus