Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

wawancara

Kami Memastikan Pemilu Jalan Terus

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari membahas wacana penundaan pemilu dan langkah banding atas putusan kasus Partai Prima.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPU memutuskan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

  • Partai Prima tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah telah mengintimidasi KPU daerah.

SAAT ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memilih anggota KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat kota yang berakhir masa jabatannya. Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah juga sudah dimulai dan kini dalam masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Untuk tahapan pemilihan umum, saat ini sedang berlangsung pemutakhiran data pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di tengah proses ini, keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret lalu, yang memerintahkan KPU memulai dari awal tahapan pemilihan umum. Putusan keluar sebagai jawaban atas gugatan perdata Partai Prima yang tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2024. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk menunda pemilu, yang sudah berembus kencang sebelumnya, bersamaan dengan gagasan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Meski ada putusan sela yang menolak argumen KPU tentang kompetensi pengadilan negeri, KPU mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan pada Kamis, 9 Maret lalu. Keesokan harinya, KPU secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menduga hasil akhirnya akan seperti ini. "Banyak perkara yang saya hadapi, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Enggak bisa diprediksi," katanya kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, Raymundus Rikang, Francisca Christy Rosana, Husein Abri Dongoran, Egi Edyatama, dan Rosseno Aji, di kantornya pada Kamis, 9 Maret lalu.

Apa argumen utama dalam upaya banding KPU?

Yang paling utama menyoal kompetensi pengadilan negeri terhadap apa yang dikerjakan dan apa yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, kan ada hukum pemilu. Di Undang-Undang Pemilu jalur sengketa sudah ditentukan. Untuk penyelesaian sengketa partai politik peserta pemilu, jalurnya lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bagi yang tidak puas, ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Yang bisa menggugat itu hanya partai politik. KPU tidak bisa mengajukan banding. Jadi ini bukan kompetensinya pengadilan negeri. Demikian juga menurut standar hukum peradilan administrasi negara atau Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa kalau ada pihak yang mengajukan perkara perbuatan melawan hukum dan yang digugat adalah lembaga pemerintahan atau pejabat pemerintahan, ini tidak boleh diregister. Kalau sudah telanjur diregister dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kompetensinya PTUN. Maka argumen tentang apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkompeten memutus perkara ini, kami persoalkan lagi di dalam upaya banding. 

Secara substansial, apa argumen utamanya?

Saya belum bisa ngomong. Tapi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan (gugatan) itu yang akan kami persoalkan.

Apa yang membedakan argumen banding ini dengan di pengadilan negeri?

Di putusan sela, hakim di pengadilan negeri menyatakan eksepsinya ditolak sehingga dengan begitu menyatakan berkompeten. Itu kami bantah dalam banding. 

Ada argumentasi baru?

Menegaskan nyatanya ada aturan seperti ini. Kenapa pengadilan negeri tidak mempertimbangkan itu semua? 

Sudah ada dugaan sebelumnya bahwa putusannya akan seperti ini?

Tidak menduga. Walau ada putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berkompeten atau berwenang memeriksa perkara, kami menduga atau memperkirakan di ujung nanti akan dinyatakan tidak kompeten atau bukan ranahnya. Atau, kalaupun kemudian dinyatakan terbukti menyatakan perbuatan melawan hukum, semestinya diajukan ke PTUN. Ketika ada putusan tersebut, ini di luar dugaan.

Kalaupun disetujui, mungkin hanya sebagian?

Ya, pasti. 

Setelah ada putusan sela, apakah KPU tidak melihat kemungkinan bisa kalah?

Kami tidak bisa menduga. Banyak perkara yang saya hadapi, termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi juga begitu. Enggak bisa diprediksi. 

KPU dipertanyakan keseriusannya karena tak menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang.

Terlalu mengada-ada. Siapa yang melakukan pendaftaran, verifikasi? KPU, kan. Jadi, kalau KPU menjawab, itu sesungguhnya bukan argumentasi hukum, tapi faktual. Masak kami menghadirkan anggota staf KPU dan anggota KPU? Mereka enggak bisa jadi saksi karena termasuk pihak tergugat.

Kenapa tidak mendatangkan ahli, terutama dalam menjawab soal kompetensi pengadilan menangani kasus ini?

Profesor Barda Nawawi Arief menyatakan persidangan yang diketahui hukumnya enggak perlu ahli. Hakim sendiri ahlinya. Makanya Profesor Barda Nawawi, kalau diminta sebagai ahli di peradilan, sering menolak karena mengatakan enggak perlu ahli dan orang kampus dalam hal ini. Kenapa enggak menghadirkan ahli? Dalam situasi yang sudah nyata secara hukum dan fakta yang tahu peristiwanya adalah KPU. Dalam hukum acara, alat bukti ada macam-macam. Urutan pertama surat atau dokumen. Pertimbangan utamanya itu. Kalau ada saksi fakta, kan menerangkan dokumennya ini apa. Dalam situasi ini, sebagai tergugat, (kami) menerangkan dokumen ini apa, maksudnya apa, berita acara maksudnya apa, surat ini maksudnya apa, keputusan KPU ini maksudnya apa.

Itu kan mendalilkan semua hakim tahu hukum? 

Semestinya begitu.

Kenapa enggak pakai pengacara? KPU kan punya biro advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.

Selama ini berbagai sengketa ditangani KPU. Ini kan ya bagian dari KPU. Setiap hari kerjanya ya (urusan hukum) itu dan profesional. 

Dalam gugatan di PTUN, KPU kan pakai pengacara?

Kalau sengketa hasil pemilu, sering kami menyewa karena kan luar biasa. Maksudnya, gugatannya biasanya TPS (tempat pemungutan suara), partai, atau calon. Ini kan KPU enggak bisa menangani sendiri.

Karena sudah yakin menang?

Memang sehari-hari punya unit yang menangani ini. Teman-teman yang hadir kan pengacara KPU.

Sebenarnya apa sebab Partai Prima tidak lolos?

Yang namanya mendaftar kan menyampaikan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap. Itu tahapannya selama 1-14 Agustus 2022. Kalau tidak lengkap, ya kami beri surat bahwa Anda tidak lengkap sehingga tidak bisa lanjut ke verifikasi administrasi. Status Partai Prima lengkap, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Nah, di verifikasi administrasi itulah diteliti kebenaran dan keabsahannya. Di situlah ditemukan soal anggota tidak terpenuhi di 148 kabupaten/kota dan 22 provinsi. Maka setelah itu kan diberikan kesempatan untuk perbaikan. Pada masa perbaikan sampai dengan yang ditentukan itu yang kami nilai belum terpenuhi. Dengan demikian, ia tidak bisa masuk tahap verifikasi faktual. Inilah yang digugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu dikasih kesempatan 1 x 24 jam untuk memenuhi klaim yang katanya kurang sedikit. Kami kasih kesempatan.

Kata mereka, Sistem Informasi Partai Politik tidak dibuka?

Dibuka. Bahwa Partai Prima mengklaim begitu, itu kan hak mereka.

Ada kontak dari Presiden atau menteri setelah putusan pengadilan itu?

Kalau ditanya Pak Mahfud (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), iya. Setelah keluar putusan hari Kamis.

Apa yang ditanyakan?

Tanya kronologinya bagaimana. Tanya itu saja.

Ada saran yang disampaikan?

Enggak (ada). Karena tak semua orang tahu kronologinya bagaimana, yang sudah ditempuh apa saja. Saya cuma sampaikan kronologinya seperti apa. Begitu sore muncul info putusan itu, banyak teman-teman nanya. Saya jawab singkat, "Kami akan banding." Baru setelah dibacakan (putusannya), kami memutuskan malam harinya konferensi pers.

Ada komunikasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat?

Setahu saya enggak. Cuma, ada rencana kami diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat pada Rabu lalu, tapi kan belum jadi. Mungkin nanti kalau sudah masuk masa sidang.

Apakah putusan ini berpengaruh pada proses yang sekarang dikerjakan KPU?

Terhadap poin kelima yang dimaknai orang sebagai penundaan pemilu itu, sesungguhnya pemilu jalan terus karena aturan tentang tahapan pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini tidak menjadi sasaran atau obyek sengketa itu.

Proses di KPU sekarang sampai tahap apa?

Sekarang ini, dari segi penyelenggara, sedang seleksi untuk KPU provinsi, KPU kota. Kami sudah membentuk tim seleksi. Ini sudah tiga gelombang sesuai dengan akhir jabatan masing-masing. Untuk kegiatan pencalonan DPD, ini masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Untuk pemilih, sekarang sedang pemutakhiran daftar pemilih, baik di dalam maupun di luar negeri, terhitung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Apa KPU mengantisipasi kemungkinan putusan banding sama dengan pengadilan negeri?

KPU tak membayangkan (putusannya akan seperti) itu. Kami optimistis saja pemilu jalan terus. Dasarnya jelas. 

Penundaan dua tahun empat bulan itu bagaimana mekanismenya?

Saya enggak tahu cara berpikirnya itu. 

Apa dampak terhadap biaya pemilu jika putusan itu nanti dilakukan?

Silakan tanya ke hakimnya saja. Jangan saya. Kalau tanya saya, saya enggak tahu. Itu kan pertimbangan dari dia. Saya enggak bisa mengomentari substansi di sini, tapi di jalur hukum saja, di memori banding. 

Putusan ini muncul saat sedang ramai wacana penundaan pemilu. Komentar Anda?

Kalau saya melihatnya masih wajar. Soalnya semua jalurnya lewat jalur hukum. Katakanlah ada yang berupaya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau enggak salah isunya tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Mahkamah mengatakan ditolak. Masih dalam jalur yang ditentukan. Kami ikuti saja situasi yang berkembang. Kalau skenario KPU kan skenario penyelenggara pemilu.

Saya sering ditanya wartawan apa sikap KPU terhadap isu penundaan dan lainnya. Ini bisa disebut berseloroh. Kalau tanyanya ke kami, ya pemilu jalan terus karena KPU ini singkatannya Komisi Pemilihan Umum. Kalau pemilihan umum enggak ada, kami hanya mengurus komisi. Jadi kami harus memastikan pemilu ini jalan terus.

Menurut Anda, pembatasan masa jabatan perlu?

Fixed di konstitusi begitu. 

Sikap Anda sempat dipertanyakan karena pernah meminta partai politik jangan siap-siap dulu buat alat peraga. Bagaimana penjelasannya?

Pada catatan akhir tahun saya menyampaikan dua hal. Pertama, tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022 sampai saya menyampaikan pidato pada 29 Desember 2022, apa saja kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan tahapannya. Kedua, di luar jalur yang ini ada peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi tahapan pemilu, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi. Saya sedang menarasikan ada situasi ini, mohon para pengurus partai dan aktivis partai mencermati ini. Kalau ada perubahan, sangat berpengaruh. Di antaranya, contoh pengaruhnya, kalau menggunakan proporsional tertutup kan tidak ada lagi nama calon di kertas suara, yang ada logo partai. Jadi saya ngomong itu bukan karena ada kecenderungan ke mana sistemnya. Itu informatif bahwa ada situasi ini, harus diperhatikan bersama karena berpengaruh pada sistem pemilu.

Kalau nanti MK memutuskan proporsional tertutup, bagaimana kesiapan KPU?

Pada dasarnya KPU pelaksana undang-undang, termasuk kalau ada perubahan norma di undang-undang karena putusan MK. Ya, apa pun akan kami pedomani, lah. Kira-kira itu. Saya enggak berani berspekulasi. Tapi, pada pidato saya saat itu, saya sampaikan yang namanya gugatan berujung putusan kan ujungnya cuma dua: ditolak atau dikabulkan. Maka kami harus menyiapkan mental bila ditolak berarti tetap sistemnya, kalau dikabulkan, berarti ada perubahan. Jadi kami tidak punya penilaian dan tidak punya prasangka ini menjadi instrumen untuk menunda pemilu. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 9 Maret 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

Kalau ini dikabulkan akan mempengaruhi tahapan dan kesiapan KPU?

Pada dasarnya, apa pun, lah, sistem proporsional terbuka kan jauh lebih rumit, ya. Cara berpikir KPU adalah menyiapkan, menganggarkan, ya masih dalam cara berpikir sistem pemilu kita ini proporsional terbuka.

Bagi KPU lebih menguntungkan tertutup, ya?

Saya enggak ngomong itu, lah. Nanti dikira mengiyakan. Jangan mancing-mancing

Ada kecurigaan bahwa putusan ini bagian dari upaya menunda pemilu?

Banyak orang pernah mengatakan itu dan bukan orang sembarangan. Mungkin orang berpikir begitu. Tapi saya tidak ingin mengomentari. Tugas KPU adalah memastikan pemilu jalan terus.

Soal kasus di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana Anda dan komisioner KPU diduga mengintimidasi KPU di daerah untuk meloloskan sejumlah partai. Tanggapan Anda?

Itu kan sudah ada sidangnya. Saya enggak pernah menginstruksikan ini-itu, tidak pernah mengintimidasi. Dalam arti mengancam, tidak ada. Saya tidak pernah mengancam. Kalau cara berpikir kami ini, KPU pusat, KPU daerah ini kan satu lembaga. Teman-teman di KPU provinsi dan kabupaten/kota kan keluarga besar. Jadi enggak mungkin saya mengintimidasi, nakut-nakutin. Semua saya ajak bicara baik-baik.

Optimistis lolos dari kasus di DKPP?

Itu kan (tugas) majelis di DKPP. Saya tidak mau mengomentari, lah. 

Tinggal menunggu keputusannya?

Ya. 

Masih tetap yakin dengan kredibilitas pemilu meski ada kasus gugatan Partai Prima dan DKPP ini?

Insya Allah.


Hasyim Asy'ari

Tempat dan tanggal lahir: Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973

Pendidikan
• S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, 1995
• S-2 Ilmu Politik Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1998
• S-3 Sosiologi Politik Faculty of Arts and Social Sciences University of Malaya, Malaysia, 2012

Karier
• Pengajar di Universitas Diponegoro, Semarang
• Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, 2003-2008
• Anggota KPU pergantian antarwaktu, 29 Agustus 2016-11 April 2017

Organisasi
• Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, 1998-1999
• Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, 2001-2006
• Anggota Lajnah Bahtsul Masail Diniyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, 2000-2003
• Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta, 2012-2017
• Anggota Komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 2015-2020

Buku
• Dinamika Negara Hukum: Relasi Negara, Hukum dan Masyarakat di Indonesia, 2021
• Konsolidasi Demokrasi: Pergulatan Politik Pemilu di Indonesia, 2019

Penghargaan
• Satyalancana Karya Satya X Tahun 2012

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus