Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta ditunda. Agenda sidang hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, sejatinya mendengarkan jawaban terlapor atas tuduhan pelanggaran karena menyebar luaskan lagu PAN sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kursi terlapor yang dalam sidang perdana diisi oleh Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio terlihat kosong. Sementara, pihak pelapor dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan hadir dengan formasi lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini terlapor bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta, pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai,” kata Ketua Majelis Benny Sabdo saat sidang digelar di Ruang Sidang Bawaslu DKI.
Isi surat itu kemudian dibacakan oleh anggota Majelis Reki Putera Jaya. “Kami di hari tersebut tidak dapat hadir, karena pada waktu yang sama sedang konsolidasi tim pemenangan daerah,” kata Reki membacakan surat dari DPP PAN yang ditulis pada Senin, 9 Oktober 2023. Dalam surat itu, DPP PAN juga meminta penjadwalan ulang sidang pembacaan jawaban dari pihak PAN.
Berdasarkan rapat pleno, majelis pemeriksa sepakat akan memanggil kembali pihak terlapor DPP PAN besok, Rabu 11 Oktober 2023. Selain mendengar jawaban dari terlapor, agenda selanjutnya adalah penyampaian alat bukti dari penemu dan terlapor, sekaligus pemeriksaan dari penemu dugaan pelanggaran.
Menanggapi ketidakhadiran DPP PAN, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia menyayangkan kemunduran jadwal sidang tersebut. “Karena memang waktunya tidak banyak, di persidangan juga sudah disampaikan, mereka waktunya hanya 14 hari sejak teregister (3 Oktober 2023),” kata Atiq.
Jika lebih dari batas waktu, proses sidang belum selesai maka Bawaslu Jakarta Selatan akan langsung memberikan putusan. “Majelis langsung memutuskan. Sanksinya kalau di bawaslu kan tidak menyiarkan, karena itu yang menjadi temuan,” ujar Atiq.
Sebelumnya, pihaknya memang sudah memberikan imbauan agar lagu 'PAN PAN PAN' tidak disosialisasikan melalui media massa. Tapi surat imbauan itu tak kunjung mendapat jawaban dari pihak PAN, sehingga dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Atiq mengatakan, sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sosialisasi hanya diperbolehkan untuk internal. Sementara, lagu ‘PAN PAN PAN’ disiarkan melalui Youtube PAN TV, TikTok Sahabat PAN, serta iklan yang ditayangkan di stasiun televisi Trans 7.