Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font color=#FF0000>Dana Century</font> di Lapis KeTujuh

Badan Pemeriksa Keuangan telah merampungkan hasil audit investigasi kasus Bank Century. Ditemukan sejumlah lubang dalam pengawasan dan penyelamatan bank tersebut. Lewat hak angket, Dewan berharap skandal Century akan terang-benderang.

30 November 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI meja panjang di sudut coffee shop Hotel Mulia mereka berkumpul. Di sana, delapan anggota Dewan yang selama ini getol mengegolkan hak angket Bank Century tengah menyimak tamu yang mereka undang: Kwik Kian Gie dan Drajad H. Wibowo. Mereka antara lain Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), serta Andi Rahmat dan Mukhamad Misbakun (Partai Keadilan Sejahtera).

Pembicaraan yang berlangsung pada Selasa sore pekan lalu di hotel yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, itu berlangsung serius tapi santai. Kwik Kian Gie, yang saat itu tengah memaparkan analisisnya tentang hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan atas kasus Bank Century, jadi pusat perhatian. Sesekali, sembari menyeruput kopi atau mencomot kentang goreng, para anggota Dewan bertanya kepada Kwik jika pemaparan bekas Menteri Koordinator Perekonomian ini mereka nilai kurang jelas.

Suasana tambah gayeng dengan kehadiran Aksa Makmud. Besan mantan wakil presiden Jusuf Kalla itu tak sekadar ikut-ikutan bertanya tentang hasil "peneropongan" Kwik atas hasil audit BPK. Aksa juga memberikan informasi seputar pengucuran duit Century yang ia ketahui. Sejumlah anggota Dewan terlihat mengangguk-angguk.

Anggota Dewan memang bertekad mengegolkan hak angket Century, bank yang kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara. Pijakannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan Hadi Purnomo, ketua lembaga penelisik keuangan negara itu, kepada Ketua DPR Marzuki Alie, Senin pekan lalu. Sampul depan laporan hasil audit setebal sekitar 600 halaman itu cukup artistik. Dihiasi gambar grafik batang biru, dengan kalkulator di sampingnya, plus sebuah kaca pembesar yang meneropong tulisan "Centurybank".

Audit final ini menyempurnakan laporan sementara yang diserahkan ke Agung Laksono, Ketua DPR periode 2004-2009, pada 28 September silam. Hasil audit final sudah memasukkan pendapat lembaga yang diaudit, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Badan Pemeriksa menyimpulkan: pengawasan, pengelolaan Century, dan penyelamatannya oleh Bank Indonesia dan pemerintah dengan mengucurkan dana Rp 6,7 triliun melanggar aturan. "Saya surprise kesimpulannya sangat tajam," kata Andi Rahmat kepada Tempo di Jakarta pekan lalu.

Berbeda dengan para "penggiat" hak angket itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengaku kecewa atas hasil audit itu. Menurut Sri, pemerintah telah memberikan data lengkap dan menjelaskan secara detail, tapi Badan Pemeriksa sama sekali tak mengakomodasinya, terutama dalam kesimpulan hasil investigasi. "Keterangannya juga sepotong-sepotong. Bisa menimbulkan salah persepsi," kata Darmin menambahkan di Jakarta pekan lalu.

l l l

Kisah Century bermula dari kegagalan bank ini melakukan kliring pada 13 November 2008. Bank Indonesia sempat menyuntikkan fasilitas pembiayaan jangka pendek senilai Rp 689 miliar. Tapi kondisinya tak membaik, malah tambah buruk. Pada 20 November 2008, Bank Indonesia membawa masalah ini ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang diketuai Sri Mulyani.

Rapat Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia ini menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik alias bisa menyebabkan efek buruk terhadap sistem perbankan nasional. Dari sini, urusan Century dibawa ke rapat Komite Koordinasi-anggota Komite Stabilitas plus Komisioner Lembaga Penjamin-untuk diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan. Century pun mendapat suntikan dana segar Rp 632 miliar, yang belakangan naik terus hingga Rp 6,7 triliun.

Nah, lonjakan dana yang luar biasa itulah yang dinilai janggal. DPR lalu meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. Kini audit sudah rampung. Kesimpulan pun sudah jelas. Hanya, audit itu memang terlihat masih bolong-bolong. Kalimat hasil audit juga terkesan "dihaluskan". "Badan Pemeriksa juga tak menyebut jelas berapa kerugian negara dalam kasus Century," ujar seorang anggota Dewan. Keanehan lain, kata dia, peran Miranda Goeltom tak banyak disebut dalam audit final. Padahal, dalam laporan sementara, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini punya peranan penting dalam keputusan penyelamatan Century.

Menurut sumber Tempo ini, masih banyaknya lubang dalam hasil audit itu memang tak lepas dari pertarungan sengit di Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemilihan ketuanya pada Oktober silam. Saat itu ada dua kubu: Hadi Purnomo yang disokong PDI Perjuangan dan Taufiequrachman Ruki yang didukung Partai Demokrat. Hadi akhirnya terpilih menjadi ketua lembaga ini. Adapun Taufiequrachman, bersama anggota lainnya, Hasan Bisri, belakangan memegang audit investigasi Century. Sumber Tempo di lembaga ini mengatakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu berharap tak ada kepentingan pribadi dalam audit investigasi Century. Ini lantaran memang ada "sejarah" tak nyaman antara Hadi dan Sri Mulyani. Pada 2006, Sri Mulyani melengserkan Hadi dari Direktur Jenderal Pajak dan menggantinya dengan Darmin Nasution.

Hadi belum dapat dimintai tanggapannya soal ini. Lewat SMS dia menolak diwawancarai. "Soal Century ke juru bicara saja (Dwita Pradana)," ujarnya. Didatangi Tempo pekan lalu di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Hadi tetap tak bersedia ditemui.

Penanggung jawab pemeriksaan, Suryo Ekawoto Suryadi, juga tutup mulut. "Sesuai dengan petunjuk pimpinan, juru bicara yang akan menjelaskan." Adapun Dwita, setelah menjawab sejumlah pertanyaan Tempo, meminta informasi yang diberikannya off the record. "Jawaban resmi kami adalah Badan Pemeriksa sudah melaksanakan tugas yang diminta DPR," ujarnya. Taufiequrachman belum dapat dimintai komentarnya karena menunaikan ibadah haji. Tapi adik Taufiequrachman, Syaiful Ruky, kepada Tempo menjamin bahwa Taufiequrachman sudah menjalankan tugasnya dengan benar.

Lubang audit investigasi yang paling nyata, audit itu sama sekali tak mengungkap aliran dana setelah bailout. "Anggota Dewan banyak yang kecewa," kata Andi. Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan bisa menampilkan aliran dana karena datanya sudah milik publik. "Seharusnya bisa dibuka penerima dana Century sampai lapis ketujuh," katanya.

Hadi punya alasan perihal kenapa lembaganya tak bisa mengakses data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sesuai dengan undang-undang, katanya, lembaga antipencucian uang itu hanya bisa memberikan data ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Payung hukumnya tak memungkinkan," katanya di Istana Presiden, pekan lalu.

Kepala PPATK Yunus Husein membantah tak memberikan data memadai kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa, kata Yunus, memang meminta lembaganya menelusuri 124 transaksi oleh 50 nasabah. Tapi, karena keterbatasan waktu, disepakati permintaan Badan Pemeriksa hanya sampai 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century.

Menurut Yunus, untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja dari penyedia jasa keuangan, lembaganya perlu waktu beberapa pekan. Walhasil, institusi ini baru bisa mengidentifikasi 50 transaksi mencurigakan dari 10 lembaga jasa keuangan. "Baru teridentifikasi 17 rekening penerima dana berupa perusahaan dan lainnya individu," katanya dalam siaran pers pekan lalu. Siapa? PPATK masih menyimpan rapat-rapat.

Sumber Tempo mengungkapkan, sebenarnya PPATK siap memberikan seluruh data aliran dana Century. Tapi syaratnya Badan Pemeriksa hanya menggunakan data itu untuk kepentingan institusi alias dirahasiakan dari publik. Dihubungi pada saat tengah menunaikan ibadah haji di Mekah pekan lalu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, membenarkan soal ini. "Informasi itu benar. Tapi itu (merahasiakan) tidak mungkin, karena kami harus memuatnya dalam hasil audit," jawabnya lewat SMS.

Dalam audit investigasi terungkap ada penarikan dana Rp 938,7 miliar oleh pihak yang terkait dengan Century. Penarikan terjadi setelah Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin mengucurkan dananya ke bank itu. Dari 1.427 rekening yang diperiksa, Badan Pemeriksa Keuangan mencurigai 10 perusahaan dan satu individu yang berhubungan dengan Century telah menarik dananya pada periode 6 November 2008-6 Agustus 2009. Setali tiga uang dengan PPATK, sampai sekarang badan ini juga belum memerinci perusahaan dan individu yang menarik dana tersebut.

Menurut anggota Komisi Perbankan dari Golkar, Bambang Soesatyo, belum jelasnya aliran dana membuat kasus Century tetap menyimpan misteri. Padahal pengungkapan aliran dana bisa membuktikan adanya para penumpang gelap saat penyelamatan Century. "Dugaannya ada dana mengalir ke pihak dan partai tertentu." Tapi dia menolak memerincinya.

Soal aliran dana ini makin penting setelah sejumlah kalangan menengarai ada dana yang mampir ke partai politik tertentu. Masalah ini pun jadi perbincangan publik. Misalnya, seseorang bernama Rina Dewright mem-posting artikel di Facebook tentang kasus Century. Rina menyebut dana bailout Century diselewengkan untuk kepentingan pemilihan umum.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun membantah keras. "Tercela bila presiden mendapatkan dana dari sumber tak semestinya," kata Presiden saat bertemu para pemimpin media massa di Istana Negara, Jakarta, Ahad pekan lalu. Yudhoyono meminta kasus Century dibedah tuntas. Aliran dana dari Century juga dibuka seluas-luasnya. "Saya juga ingin tahu aliran dana talangan itu ke mana saja."

Wakil Presiden Boediono juga yakin tak ada dana penyelamatan Century yang bocor dan meluncur ke partai politik. "Jangan campur adukkan dana kampanye dengan keputusan pemerintah dan Bank Indonesia menyehatkan Century," katanya dalam dialog dengan Jakarta Foreign Correspondents Club di Jakarta, Rabu pekan lalu. Mantan gubernur bank sentral ini mendukung pengungkapan aliran dana dari Century. "Harus dibuka agar jelas."

Segendang sepenarian, Direktur Utama Bank Mutiara (Century), Maryono, juga superyakin tak ada aliran dana Century ke partai politik. "Dijamin tak ada," katanya. Menurut dia, duit yang keluar dari Century sesudah bailout hanya Rp 4 triliun. Perinciannya, Rp 2,2 triliun untuk membayar 8.280 nasabah kecil (simpanan di bawah Rp 2 miliar) dan Rp 1,8 triliun untuk membayar 328 nasabah besar. Sisa dana penyelamatan Rp 300 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum di Bank Indonesia dan Rp 2 triliun dalam surat berharga negara. Surat utang negara diperhitungkan menambah rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen.

Sumber Tempo yang dekat dengan manajemen Century mengungkapkan, dari total dana yang dicairkan nasabah besar, Rp 300 miliar dicairkan oleh Budi Sampoerna. Selebihnya sekitar Rp 100 miliar dicairkan oleh beberapa perusahaan negara seperti PT Jamsostek, PT Timah, dan PT Telkom. Pencairan dana milik Budi Sampoerna, ujarnya, dilakukan tiga tahap, yakni pada November 2008-Maret 2009 sebesar Rp 50 miliar, lalu April 2009 sebesar Rp 50 miliar, dan terakhir, April 2009-Juli 2009 sebesar Rp 200 miliar. Dana itu dipindahkan ke Bank Mandiri, BCA, dan BRI. Sisa dana milik mantan presiden komisaris produsen rokok H.M. Sampoerna itu sekitar Rp 1,8 triliun masih tersimpan di Century (Bank Mutiara).

Belum terbukanya aliran dana itu otomatis membuat skandal Century ini masih jauh dari terang. "Kotak pandora belum dibuka," kata Bambang Soesatyo. Karena itu, menurut dia, Dewan bertekad membongkar kasus ini lewat hak angket. Dengan hak angket, ujarnya, Dewan bisa memerintahkan pengadilan meminta PPATK membuka data aliran dana Century setelah penyelamatannya. "Biar jelas siapa penikmat dananya," kata Bambang.

Selasa pekan ini, DPR akan menggelar sidang paripurna yang salah satu agendanya membahas hak angket Bank Century. Melihat angin politik di kalangan semua fraksi di DPR, Bambang yakin, sidang paripurna akan menyetujui hak angket itu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan pihaknya juga tak gentar jika panitia khusus hak angket itu dibentuk. Partainya, kata Anas, setuju hak angket digelar karena yakin tak ada satu sen pun dana Century masuk ke Demokrat-kabar yang selama ini berembus. "Kami yakin totally clean dalam kasus ini," katanya.

Kini bola ada di tangan Dewan. Harapan publik, tentu saja anggota panitia khusus hak angket itu-jika dibentuk-kelak tidak "masuk angin", lantas melempem seperti nasib sejumlah hak angket lainnya. Maklum, ini menyangkut duit triliunan rupiah, yang bisa membuat silau mata.

Padjar Iswara, Anton Aprianto, Agus Supriyanto, Fery Firmansyah

Digangsir di Sini, Mengalir di Sana

Skandal penggelontoran duit Rp 6,76 triliun untuk Bank Century mulai menuju titik didih. Anggota Dewan segera membentuk panitia khusus hak angket yang akan menelisik siapa yang bertanggung jawab di balik ini semua. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan memang menunjuk sejumlah lubang di balik "penyelamatan" bank itu.

27 November 2001
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip akuisisi Chinkara Capital Ltd. terhadap Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac.

5 Juli 2002
Bank Indonesia mengeluarkan izin akuisisi. Proses merger juga dilanjutkan meskipun pemeriksaan Bank Indonesia menemukan pelanggaran signifikan tiga bank tersebut. Antara lain terdapat transaksi surat berharga fiktif senilai US$ 25 juta di Bank CIC yang melibatkan Chinkara.

6 Desember 2004
Bank Indonesia menyetujui merger CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century.

31 Oktober 2005
Laporan Bank Indonesia menyebutkan, dua bulan setelah merger, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 28 Februari 2005 negatif 132,5 persen.

29 Desember 2005
Bank Century berada "dalam pengawasan intensif" oleh Bank Indonesia karena masalah surat berharga dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan.

Boediono

  • Mantan Gubernur Bank Indonesia (kini wakil presiden)

    Peran:

    Memimpin rapat Dewan Gubernur pada 20 November 2008. Hadir: Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom dan enam Deputi Gubernur Bank Indonesia. Rapat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

    Selaku anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ikut rapat KKSK pada 21 November 2008. Rapat memutuskan menyelamatkan Bank Century.

    Sebagai anggota Komite Koordinasi mengadakan rapat pada 21 November 2008 memutuskan menyerahkan penanganan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Sri Mulyani Indrawati

  • Menteri Keuangan

    Peran:

  • Sebagai ketua, Sri Mulyani memimpin rapat KSSK pada 21 November 2008, yang memutuskan menyelamatkan Bank Century.
  • Memimpin rapat Komite Koordinasi yang memutuskan menyerahkan penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS.

    2008

    Krisis keuangan global mulai melanda dunia. Sejak pertengahan Juli-November 2008 Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.

    5 Oktober

    Likuiditas Bank Century memburuk, Bank Indonesia meminta pemegang saham p engendali Hesham al-Warraq, pemegang saham Robert Tantular dan Rafat Ali Rizvi menyelesaikannya.

    30 Oktober

    Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 1 triliun

    6 November

    Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menempatkan Bank Century sebagai bank "dalam pengawasan khusus".

    14 November

    Century mengajukan pendanaan darurat karena sulit mendapat pendanaan dari pasar uang antarbank.

    14, 17, 18 November

    Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 689 miliar.

    20 November

    BI menyampaikan surat ke Menteri Keuangan tentang penetapan status Century sebagai bank gagal.

    21 November

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

    23 November

    Bank Indonesia menemukan, per 20 November 2008 diketahui rasio kecukupan modalnya minus 35,92. Untuk menambal rasio hingga 8 persen, dibutuhkan tambahan modal Rp 2,65 triliun.

    24 November

    LPS mulai menyetor tambahan modal hingga Rp 2,776 triliun pada 4 Desember 2008.

    26 November

    Robert Tantular ditahan dengan tuduhan menyelewengkan duit Century, banknya sendiri.

    5 Desember

    LPS menambah biaya penanganan Bank Century Rp 2,201 triliun.

    2009

    3 Februari

    LPS menyuntik dana Rp 1,155 triliun dan menambah Rp 630,22 miliar pada 24 Juli.

    27 Agustus

    Komisi Keuangan DPR menyoroti pembengkakan suntikan dana Century, dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi.

    10 September

    Robert Tantular divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

    23 November

    BPK menyerahkan hasil audit kasus Bank Century ke DPR. Fraksi Demokrat mendukung usul pembentukan panitia hak angket kasus Bank Century yang diajukan anggota Dewan.

    Dua Pilihan untuk Century

    Hanya ada dua pilihan menangani Century yang sempoyongan ketika itu.

    1. Diselamatkan.

    Perlu anggaran Rp 6,762 triliun. Modal yang disetor oleh Lembaga Penjamin Simpanan ini sebagian dapat kembali bila nantinya Bank Century dijual. Inilah pilihan pemerintah.

    Penarikan dana pihak ketiga Rp 4,018 triliun.

  • Penarikan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang dijamin pemerintah Rp 3,6 triliun.
  • Budi Sampoerna Rp 300 miliar
  • Penarikan oleh PT Timah, Jamsostek, dan PT Telkom Rp 250 miliar.

    Masuk rekening giro Bank Century di Bank Indonesia Rp 281,03 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum. Keterangan: Masih utuh di Bank Indonesia.

    Pinjaman antarbank Rp 303,09 miliar.

    Ditempatkan di fasilitas simpanan Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia sebesar Rp 1,073 triliun untuk memenuhi CAR 8 persen. Keterangan: Dana masih utuh.

    Masih dalam bentuk surat utang negara Rp 180,14 miliar. Keterangan: Dana masih utuh.

    Penempatan di fine tune expansion Rp 154,21 miliar. Keterangan: Masih utuh.

    Membayar pokok dan bunga fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 692 miliar.

    Biaya real time gross settlement Rp 0,28 miliar.

    2. Dilikuidasi.

    Perlu anggaran Rp 5,5 triliun. LPS harus membayar Rp 5,5 triliun simpanan dana pihak ketiga di Century yang dijamin pemerintah. Uang tidak kembali.

    Transaksi valuta asing Rp 32,99 miliar.

    Pengusaha Budi Sampoerna telah menarik duitnya di Bank Century. Nilainya mencapai Rp 300 miliar. Penarikan atas nama pribadi dan perusahaan. Dana itu dimasukkan ke BRI, Bank Mandiri, dan BCA.

  • Penarikan November 2008-Maret 2009: Rp 50 miliar
  • April 2009:Rp 50 miliar
  • April-Juli 2009: Rp 200 miliar
  • Rencana menarik: US$ 18 juta

    Inilah rencana yang melibatkan Kabareskrim Susno Duadji dan memunculkan perseteruan cicak vs buaya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum