Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lepas Masker di Ruang Terbuka, Wagub DKI: Satu Tanda yang Baik

Pemprov DKI akan segera menyesuaikan kebijakan lepas masker di Ibu Kota sesuai arahan yang disampaikan Presiden Jokowi.

18 Mei 2022 | 12.55 WIB

Warga beraktivitas tanpa menggunakan masker di kawasan Kramat Jaya, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022. Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga beraktivitas tanpa menggunakan masker di kawasan Kramat Jaya, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022. Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat soal lepas masker di ruang terbuka. Pemprov DKI akan segera menyesuaikan kebijakan itu.    

"Kalau sudah bisa dibuka, sekalipun di ruang terbuka, itu satu tanda yang sangat baik. Tentu kami senang dan mendukung. Kami akan mendukung program itu sekalipun belum diperkenankan bagi lansia dan juga komorbid," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Wagub DKI itu yakin kebijakan baru di masa pandemi Covid-19 ini dapat dilaksanakan di DKI Jakarta sesuai arahan baru pemerintah pusat. 
"Kami punya dukungan fasilitas, jaringan yang cepat, luas, infrastruktur dan SDM yang baik," ujarnya. 

Namun Riza mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masker tetap digunakan di dalam ruangan tertutup. Begitu pula warga lanjut usia (lansia) dan penderita penyakit penyerta (komorbid), termasuk orang yang sedang flu tetap harus menggunakan masker di luar ruangan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Riza, mendukung kebijakan bebas masker di ruang terbuka itu. Hal itu menandakan pandemi Covid-19 semakin terkendali.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di area terbuka. Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil karena penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali. 

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Pelonggaran peraturan masker ini hanya berlaku di luar ruangan. Di dalam ruangan tertutup dan  transportasi massal tetap harus memakai masker.

Presiden Jokowi tetap menyarankan masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan komorbid tetap pakai masker saat beraktivitas. "M
asyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.

Selain kebijakan lepas masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan. Pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap tidak perlu menjalani tes usap.

Baca juga: DKI Dukung Jokowi yang Membolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus