Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pagi ini, Jumat, 8 Januari 2021 sehubungan dengan skandal video pornonya dengan Michael Yukinobu de Fretes. Kedatangan tersangka Gisel pada pukul 09.00 hampir tak terpantau media karena hadir satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum menjalani pemeriksaan, Gisel menjalani tes swab dan kesehatan terlebih dahulu. "Hasil pemeriksaan tensinya normal, pemeriksaan kesehatannya baik hingga tes swab antigen nonreaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senin lalu, 5 Januari 2021, Gisel sudah dipanggil polisi untuk diperiksa namun mangkir. Alasannya harus menjemput anaknya di bandara. Sehingga dalam pemeriksaan hari itu, hanya Michael Yukinobu de Fretes alias MYD yang hadir.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael yang tersebar di media sosial dilakukan pada tahun 2017 di kamar hotel di Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam kerja.
"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri.
Setelah acara selesai, Gisel dan Michael pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila dan direkam.
"Menurut pengakuan, dua-duanya suka sama suka (melakukan hubungan badan)," ujar Yusri.
Gisel membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video itu sepekan setelah Gisel mengirimkannya.
Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. "Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri.
Polisi membidik Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.