Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

10 Cat Mengandung Timbal Tertinggi Versi Yayasan Nexus3

Yayasan Nexus3 atau BaliFokus mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian LHK memperketat regulasi penggunaan kadar timbal di produsen cat.

26 Oktober 2019 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Permainan jungkat-jungkit di RPTRA Jeruk Manis, yang menjadi objek penelitian cat bertimbal oleh Yayasan Nexus3, Jumat, 25 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Yayasan Nexus3 atau BaliFokus mendesak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperketat regulasi penggunaan kadar timbal pada produsen cat enamel dekoratif untuk kayu dan besi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Toxic Program Officer Nexus3, Sonia Buftheim, aturan soal timbal Indonesia berupa Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam regulasi itu, batas penggunaan timbal dalam car jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 90 bagian per juta (ppm)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di SNI 8011 tahun 2014 itu 600 ppm. Sifatnya juga sukarela, jadi perusahaan tidak diwajibkan," kata dia di Balai Kota, Jumat, 25 Oktober 2019.

Menurut riset Nexus3 berjudul Timbal Dalam Cat Rumah Tangga di Indonesia pada tahun 2015, salah satu merek cat enamel yang beredar mengandung timbal 102 ribu bagian per juta atau ppm. Sedangkan merek cat dengan kandungan timbal terendah adalah dibawah 5 ppm.

Berikut daftar merek cat dengan kadar timbal tertinggi versi Nexus3 pada tahun 2015.

- Kuda Terbang (102,000 ppm)
- Duplex (88,000 ppm)
- Delta (86,000 ppm)
- Seiv Master Gloss (83,272 ppm)
- Emco Lux (79,000 ppm)
- Property Glozz (69,000 pmm)
- Super Lux (68,000 ppm)
- Lenkote Platinum (64,103 ppm)
- Bee Brand 1000 (63,000 ppm)
- Danalac (62,000 ppm)

Berikut daftar merek cat dengan kadar timbal terendah versi Nexus3 pada tahun 2015.

- Dulux V-Gloss (<5 ppm)
- Pacific WeatherGuard (<5 ppm)
- Supro Highgloss (<10 ppm)
- Bitalac (13 ppm)
- Envi (14 ppm)
- Milatex (30 ppm)
- Mowilex (260 ppm)
- Kangoroo (410 ppm)
- Meni Besi Nicortex (470 ppm)
- Ferrol (570 ppm)

Yayasan Nexus3 melakukan riset di 32 taman pada Oktober 2019. Mereka mendeteksi peralatan bermain seperti ayunan, jungkat-jungkit dan luncuran berlapis cat yang mengandung timbal menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Penelitian dilakukan pada 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain untuk usia taman kanak-kanak di lima wilayah Jakarta.

Hasil penelitian Nexus3 menunjukkan bahwa 82 dari 119 peralatan bermain di Jakarta memiliki konsentrasi timbal di atas 90 ppm (part per milion).

Angka 90 ppm disebut sebagai standar peraturan paling ketat di dunia. Dalam penelitian itu bahkan ditemukan adanya peralatan bermain berupa kombinasi ayunan dan luncuran pada satu taman di Jakarta Barat yang memiliki konsentrasi timbal 4170 ppm.

Timbal sangat berbahaya, khususnya bagi anak-anak. Menurut Sonia, anak-anak menyerap 50 persen timbal lebih banyak dibandingkan orang dewasa.

Alasannya, anak cenderung menelan sesuatu yang dipegang. "Kalau dia megang itu (peralatan bermain mengandung timbal), terus dia makan, maka timbal akan masuk," ujar dia.

Dalam paparan Nexus3 yang mengutip pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) disebutkan bahwa tidak ada tingkat paparan timbal yang diketahui tanpa efek bahaya. Bahkan tingkat paparan timbal yang rendah dapat menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup.

Timbal berbahaya bagi otak anak-anak yang sedang berkembang, dan dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan (IQ) dan rentang perhatian. Selain itu, juga menyebabkan gangguan kemampuan belajar, dan peningkatan risiko masalah perilaku. Dampak kesehatan ini juga memiliki biaya ekonomi yang signifikan bagi negara-negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus