Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas kepala daerah dari berbagai kota di provinsi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu mempermasalahkan ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal itu berhubungan dengan desain keserentakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi. Kuasa Hukum para kepala daerah itu, Febri Diansyah mengatakan berkas tersebut sudah masuk di MK sore tadi. “Judicial review baru masuk tadi di MK,” ujarnya lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.
Mereka terdiri atas Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, Wali Kota Bukittinggi. Meskipun pasal di atas telah diuji sebelumnya, mereka menganggap MK tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis dari pilihan pilkada serentak 2024. “Ini berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas,” ucap Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, ada tujuh pokok permasalahan yang membuat pasal di atas bermasalah, yaitu:
- Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal
Pilkada Serentak Nasional tahun 2024. - Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis
- Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana
- Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270
Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 - Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih
tinggi - Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan
keamanan dan ketertiban menjadi besar - Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di
Mahkamah Konstitusi
Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Pelaksanaan pertama dilakukan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, dilakukan pada Desember 2025 di 270 daerah untuk gelombang kedua.