Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

2 Kru Pesawat Kargo Asal Cina Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua kru alat angkut pesawat kargo asal Cina. Membawa pesawat yang dibeli maskapai Indonesia.

22 Januari 2022 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua orang warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan pilot dan copilot penerbangan  non regular pengangkut barang atau cargo tersebut diduga melanggar keimigrasian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4," ujar Romi kepada Tempo, Sabtu 22 Januari 2022.

Menurut Romi, dua kru tersebut  merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia.

"Mereka tidak memberitahukan kedatangan mereka ke Indonesia dan mereka juga rencananya kembali sebagai penumpang biasa, dan mereka tidak memiliki visa," ujar Romi.

Saat ini, kata Romi, pilot dan kopilot pesawat kargo tersebut masih dalam proses tindak lanjut.

Penerbangan CP Airlines  CYZ251 sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia dan selaku penanggungjawab PT. URI.

Menurut Romi, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.

PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham nomor 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler, dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

 “Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus