Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

2 Pimpinan Pemuda Pancasila Dipanggil ke Polda Metro Jaya Besok

Polda Metro Jaya berencana memanggil dua pimpinan Pemuda Pancasila ihwal kericuhan di demo ormas tersebut pada 25 November 2021 lalu.

12 Desember 2021 | 20.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memeriksa dua pimpinan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) ihwal kericuhan yang terjadi saat mereka menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR pada 25 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Jakarta Timur Norman Silitonga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan direncanankan berlangsung besok, Senin, 13 Desember 2021. “Ya, betul (akan diperiksa besok),” ucap Zulpan singkat saat dikonfirmasi wartawan pada Ahad, 12 Desember 2021. Meski begitu, ia masih enggan menyebutkan apa saja yang akan digali oleh penyidik dari dua pimpinan PP itu. 

Seperti diketahui, pada 25 November lalu, PP menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR untuk menuntut salah satu kader PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf. Namun, demonstrasi itu berujung ricuh. Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok oleh massa. 

Polisi kemudian menangkap dan menetapkan 15 anggota ormas PP sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat demo. Sementara dalam kasus pengeroyokan Dermawan, sebanyak 6 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menjerat para tersangka yang membawa senjata dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan pengeroyok Dermawan dikenakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. Seluruh tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. 

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus