Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua terduga teroris yang menjadi penadah barang curian di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua orang ini, SLH dan MS kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya Ajun Komisaris Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
Menurut Edy, kedua penadah barang hasil curanmor itu ternyata masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme atau napiter yang telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," katanya.
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," katanya.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil curiannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata Edy.