Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alih-alih membangun puskesmas yang belum ada di satu kelurahan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta bakal mengalihkan puskesmas yang kelebihan dalam satu kelurahan menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, masih ada 15 kelurahan yang tidak memiliki puskesmas. Di luar itu, ada juga yang masih mengontrak atau tidak memiliki lahan tetap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati rinciannya sudah tidak lagi 15. “Udah enggak 15 lagi, tapi dari 15 itu, ada 4 yang enggak ada puskesmasnya sama sekali,” kata Ani pada Senin, 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut kelurahan yang dimaksud adalah Gondangdia, Kebon Kacang, Gambir, dan Kebayoran. Namun, Dinas Kesehatan DKI sudah berkoordinasi dengan klinik seperti Kimia Farma.
Ani mengatakan, Kelurahan Senen, Gunung Sahari Selatan, dan Kecamatan Menteng sudah lebih dulu bekerjasama dengan Klinik Kimia Farma. Masyarakat kelurahan yang belum memiliki puskesmas dapat berobat ke sana dengan akses yang dekat, selain ke puskesmas lain.
“Jadi, meskipun enggak ada bangunan puskesmas kelurahannya, tapi kita memberikan akses kepada masyarakat,” ucap Ani.
Koordinasi itu hingga kini masih terus diupayakan. Pihaknya menyatakan sedang mencari lahan untuk pembangunan puskesmas di kelurahan yang belum memilikinya.
Untuk kelurahan yang memiliki lebih dari satu puskesmas, salah satunya akan dialihfungsikan menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Center. UKM Center berfokus pada pelayanan kesehatan yang bersifat promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan).
Aturan tentang puskesmas itu diterbutkan untuk menindaklanjuti Permenkes 43/2019 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pilihan Editor: Nomenklatur Puskesmas DKI Berubah, Dinkes: Layanan BPJS Tidak Masalah