Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengumumkan 42 ekor hewan ternak teridentifikasi mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan belum dapat dipastikan 42 hewan tersebut terjangkit PMK, namun berdasarkan gejalanya mengarah ke penyakit yang berasal dari virus tersebut. “Belum dipastikan PMK, tapi berdasarkan gejalanya mengarah kesana,” katanya dikonfirmasi, Jumat 3 Juni 2022.
Wid mengatakan, pihaknya melalui Tim Unit Respon Cepat Penanganan PMK Kota Depok pun telah memperbarui informasi perkembangan PMK. Per 2 Juni 2022, tercatat positif hasil lab nol kasus, terduga/gejala 42 ekor, dalam pengobatan 42 ekor, sementara 3 ekor mati dan potong bersyarat nol ekor.
"Hewan yang diduga terjangkit PMK sudah diobati dan sudah ada tiga ekor hewan ternak yang mati," terang Wid.
Wid mengatakan saat ini tim URC Penanganan PMK Kota Depok telah mengisolasi hewan yang mengalami gejala PMK tersebut sembari menunggu hasil lab untuk memastikannya.
"Saat ini hewan-hewan itu sedang dicek sampelnya di lab, kira-kira hasilnya baru keluar sekitar dua hingga tiga hari," kata Wid.
Wid mengatakan, temuan gejala PMK pada hewan ternak tersebut sementara ada di tiga kecamatan se-Kota Depok. “Kasus gejala PMK ada di tiga Kecamatan yaitu Cipayung (Kelurahan Cipayung), Sukmajaya (Kelurahan Cisalak) dan Cimanggis (Kelurahan Pasir Gunung Selatan)," kata Wid.
Ia menjelaskan, perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK, dengan pengambilan sampel swab orofaring dan darah serta dikirim ke laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS. “Saat ini, ada 457 ekor hewan ternak yang sedang dalam pengawasan,” kata Wid.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tertanggal 10 Mei 2022. Serta SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022, Kota Depok membuat Posko Pengendalian dan Penanggulangan PMK.
Wid menyampaikan, pemilik ternak yang hewan ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK mohon agar dapat melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: