Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi Natal kepada 513 narapidana. Sebanyak tiga di antaranya mendapat remisi khusus dua atau pengurangan menjadi habis masa pidananya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga yang bersangkutan hari ini kembali ke keluarga dan masyarakat," kata Kepala Kanwilkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi, Kota Bekasi, Senin 25 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang tekun dan bertekad kuat mengikuti program pembinaan. Oleh karena itu, menurutnya, remisi tersebut tidak diberikan cuma-cuma atau tidak beralasan.
Adapun pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2023 paling banyak kepada narapidana kasus narkoba, yakni 261 orang. Pengurangan masa pidana kepada narapidana itu mulai dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Selain itu, 29 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi. "(Narapidana) Kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada (yang diberikan remisi Natal), karena memang belum memenuhi syarat," ujar Andika.
Di Lapas Kelas IIA Bekasi, terdapat 88 narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023. Satu di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi M Susanni mengatakan, paling banyak narapidana kasus narkoba yang menerima remisi. "Sebanyak 85 persen," kata dia.