Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

26 Desember 2023 | 06.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi Natal kepada 513 narapidana. Sebanyak tiga di antaranya mendapat remisi khusus dua atau pengurangan menjadi habis masa pidananya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga yang bersangkutan hari ini kembali ke keluarga dan masyarakat," kata Kepala Kanwilkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi, Kota Bekasi, Senin 25 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang tekun dan bertekad kuat mengikuti program pembinaan. Oleh karena itu, menurutnya, remisi tersebut tidak diberikan cuma-cuma atau tidak beralasan.

Adapun pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2023 paling banyak kepada narapidana kasus narkoba, yakni 261 orang. Pengurangan masa pidana kepada narapidana itu mulai dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Selain itu, 29 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi. "(Narapidana) Kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada (yang diberikan remisi Natal), karena memang belum memenuhi syarat," ujar Andika.

Di Lapas Kelas IIA Bekasi, terdapat 88 narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023. Satu di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi M Susanni mengatakan, paling banyak narapidana kasus narkoba yang menerima remisi. "Sebanyak 85 persen," kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus