Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tak mendapatkan hak remisi khusus Natal. Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri tu tetap merayakan Natal dengan suka cita di gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi susulan HUT RI 17 Agustus 2023, 1 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Nu’man Fauzi mengatakan sebagaimana warga binaan yang beragama Nasrani seperti lainnya, Ferdy Sambo mengikuti perayaan Natal d Lapas Cibinong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara FS pun turut dalam perayaan Natal. Karena kegiatan ini bagian dari pelaksanaan hak beribadah dan pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan Nasrani termasuk saudara FS," kata Nu'man dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.
Menurut Nu'man, karena Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, ia belum mendapatkan remisi. Selama di Lapas Cibinong Ferdy Sambo mengikuti kegiatan olahraga pingpong dan bulutangkis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Berbekal berkebun dan menenun, 3 napi Lapas Pematang Siantar bebas
Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan kepada 305 dari 355 penghuni Lapas yang beragama Nasrani.
"Tiga narapidana langsung bebas, mereka telah memiliki bekal pembinaan selama di Lapas seperti berkebun, menenun, membuat roti (bakery), mebel dan lainya,"kata Kepala Lapas Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih kepada Tempo. Pemberian remisi berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Lapas Pemuda Tangerang Beri Remisi Natal kepada 118 Narapidana
Di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak 120 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal, 118 orang mendapat RK I dan 2 orang RK II. Kalapas Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto menyatakan dari dua orang mendapat RK II, hanya satu orang yang langsung bebas. Satu orang lagi lanjut menjalani hukuman subsider,"kata Wahyu.
Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Tangerang termasuk over kapasitas. Jumlah penghuni keseluruhan mencakup 3.103 orang. Jumlah itu terdiri 2.038 orang narapidana dan 1.065 orang tahanan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Nasrani 194 orang.
Ke- 3.103 orang ini terjerat berbagai kasus dengan 15 perkara seperti;
1. Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009, 62 orang.
2. Penggelapan / 374 KUHP
5 orang.
3. Penipuan / 378 KUHP,
8 orang.
4. Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014, 12 orang
5. Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998, 2 orang
6. Terhadap Ketertiban / 170 KUHP
7 orang, 7 Pencurian / 363 KUHP
12 orang
8. Perampokan / 365 KUHP,
2 orang.
9.Penganiayaan / 351 KUHP,
1 orang.
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009, 1 orang
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004,
1 orang.
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011, 2 orang
13 Perlindungan Pekerja Migran /
1 orang.
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011, 3 orang
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014, 1 orang.