Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lapas Salemba Beri Remisi Natal pada 121 Narapidana, 3 Orang Bebas

Tiga narapidana Lapas Salemba bebas usai dapat remisi Natal.

25 Desember 2023 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba memberikan remisi Natal 2023 terhadap para narapidana. Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat mengatakan, pihaknya memberikan potongan hukuman ini kepada 121 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang mendapat remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2023 ada 121 orang, tiga langsung pulang (bebas)," ujar Beni saat dihubungi, Senin, 25 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remisi merupakan pengurangan waktu hukuman terhadap narapidana. Pemberian remisi natal termasuk dalam remisi khusus, karena potongan masa tahanan diberikan saat hari besar keagamaan sesuai kepercayaan yang dianut tahanan.

Beni menuturkan tiga orang yang bebas setelah diberi remisi natal tahun ini adalah mereka yang terjerat perkara kategori pidana umum. Sedangkan yang diberi remisi dan belum bebas, jangka waktu potongan paling lama diberikan selama dua bulan.

"15 hari sampai dengan dua bulan besarannya," ujarnya.

Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Natal 2023 sebanyak 24 orang. "Yang tidak mendapatkan remisi karena status masih tahanan atau yang menjalani pidana kurungan pengganti denda," tutur Beni Hidayat.

Dalam remisi Natal 2023, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan potongan masa hukuman kepada 764 warga binaan lapas dan rumah tahanan (rutan). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, mereka yang dapat remisi terdiri atas 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan Remisi Khusus II, yaitu usai mendapat remisi ini dinyatakan bebas.

Pemberian remisi mempertimbangkan berbagai faktor, seperti berperilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 25 Desember 2023.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus