Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

6 Syarat dari WHO yang Diabaikan DKI Saat Longgarkan PSBB

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif membeberkan enam syarat dari WHO jika hendak melakukan pelonggaran PSBB.

11 Juni 2020 | 05.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI atau Pemprov DKI dianggap mengabaikan enam syarat pelonggaran pembatasan sosial yang sudah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WHO menyatakan bahwa setiap negara yang hendak melakukan transisi, pelonggaran pembatasan, dan skenario new normal harus memperhatikan enam ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif membeberkan enam syarat dari WHO jika hendak melakukan pelonggaran PSBB.

1. Penyebaran wabah Covid-19 dapat dikendalikan. Penyebaran wabah bisa dinyatakan telah terkendali jika selama 14 hari terjadi penurunan. "Tidak ada kurva yang turun naik. Bahkan saat transisi sekarang kurvanya naik," kata Syahrizal.

2. Sistem kesehatan mampu untuk mendeteksi, melakukan tes, mengisolasi, dan menangani setiap kasus, serta menelusuri kontak antar kasus.

3. Minimalisasi risiko penyebaran di tempat yang rawan.

4. Lokasi seperti sekolah, kantor, dan tempat-tempat lain yang esensial telah menerapkan langkah-langkah preventif.

5. Risiko untuk mengimpor kasus telah tertangani.

6. Masyarakat telah teredukasi, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di dalam kenormalan yang baru.

Syahrizal menyayangkan enam syarat itu tak digunakan oleh DKI. "Lebih pertimbangkan masalah sosial dan ekonomi," kata dia.

Situs Corona DKI Jakarta mencatat penambahan pasien yang terjangkit virus corona mencapai 234 orang pada Selasa, 9 Juni 2020. Angka tersebut merupakan rekor penularan harian tertinggi sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret lalu.

Adapun penambahan pasien yang terjangkit Covid-19 pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2020 sebanyak 147 orang. Hingga hari ini total orang yang telah terpapar virus corona itu telah mencapai 8.423 orang.

Untuk mencegah peningkatan kasus yang semakin tinggi, Syahrizal menyarankan pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Terutama dalam penggunaan masker.

Selain itu, pemerintah harus menambah kuantitas pemeriksaan masif warga DKI untuk mendeteksi penularan virus. Pemerintah juga harus mencegah warga dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke DKI. "Jaga sangat ketat keluar masuk warga. Dan lakukan isolasi," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus